Tegal  

Tower BTS Jalan Metro, Terancam Disegel Pemkot Tegal

TEGAL, smpantura – Menara tower Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Metro, Gang Sinta, Kelurahan Debong Lor, terancam disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Heru Prasetya menuturkan, tower BTS di Jalan Metro, milik PT. Towerindo Konvergensi, menunggak retribusi menara telekomunikasi, selama dua tahun.

Berdasarkan catatan, PT. Towerindo Konvergensi, belum membayar retribusi menara telekomunikasi, sejak tahun 2022 hingga 2023.

“Surat tagihan sudah kami layangkan. Tetapi hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pengelola tower,” ungkap Heru, saat ditemui wartawan, Jumat (8/9).

Diketahui, DPUPR memiliki kewenangan, untuk mengelola retribusi menara telekomunikasi, tahun lalu masih dikelola Dinas Perhubungan serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Heru menambahkan, rencananya tower tersebut, akan disegel, agar pengelola dapat menyelesaikan kewajiban retribusi, kepada pemerintah.

BACA JUGA :  Besok Poltek Harber Gelar Wisuda Sarjana Terapan dan Ahli Madya

“Kita akan laminating surat tagihan, kita tempelkan, kita gembok dan pasang banner, bahwa pengelola tower belum membayar retribusi,” tegasnya.

Dengan dipasangnya segel tersebut, Heru berharap, pada saat dilakukan pemeliharaan (maintenance), dapat diketahui vendor dan disampaikan kepada pengelola tower.

Tidak hanya itu, penyegelan serupa juga akan dilakukan, pada sejumlah tower yang menunggak pembayaran retribusi.

Berdasarkan data DPUPR, jumlah tower di Kota Tegal, mencapai 68 unit. Dari jumlah itu, DPUPR ditarget retribusi, sebesar Rp 150 juta per tahun.

“Sejauh ini, baru Rp 40 juta atau sekitar 30 persen. Kita terus optimalkan, agar seluruhnya bisa segera melakukan kewajiban, dan membantu pendapatan asli daerah atau PAD,” tutupnya. (T03-Red)

error: