Slawi  

Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, Mempertanyakan Syarat Seleksi Sekda Tegal

SLAWI, smpantura – Komis 1 DPRD Kabupaten Tegal, mempertanyakan syarat seleksi terbuka pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal tahun 2023. Dalam syarat tersebut, tidak dicantumkan syarat sekurang-kurangnya dua kali, dalam JPT Pratama yang berbeda.

Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, Munif mengatakan, syarat seleksi terbuka Sekda Tegal, berbeda dengan periode sebelumnya. Perbedaan itu pada syarat masa jabatan calon Sekda, yang harus dua kali menjadi kepala OPD yang berbeda. Terkecuali, pejabat fungsional, yang terkait bidang tugasnya (jenjang ahli utama) paling singkat dua tahun secara kumulatif.

“Dalam syarat seleksi kali ini, tidak ada ketentuan dua kali di OPD berbeda. Ini sangat disayangkan, karena Sekda harus mumpuni, sebagai pembina kepegawaian,” kata politisi PKB itu.

Munif mengakui, bahwa syarat itu diyakini sudah sesuai aturan. Namun, syarat tersebut diminta untuk jadi pertimbangan Bupati, dalam menentukan Sekda kedepan. Pasalnya, Sekda harus menguasai berbagai disiplin ilmu. Jika sudah menjadi kepala OPD di beberapa tempat, paling tidak sudah memahami dan berpengalaman di beberapa bidang.

BACA JUGA :  Cegah Anak Kecanduan Gim, Orang Tua Didorong Tumbuhkan Minat Baca Anak

Ditambahkan, ideal seorang Sekda, harus memahami tentang kewilayahan, seluk beluk Kabupaten Tegal, soal sosial kemasyarakatan, dan wawasan politik kebangsaan. Hal itu dikarenakan, kebijakan yang diambil tidak hanya untuk satu kelompok, tapi keseluruhan masyarakat Kabupaten Tegal.

“Mampu berkomunikasi dengan jajaran secara vertikal, karena komunikasi penting, untuk menjaga stabilitas daerah,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seleksi terbuka jabatan Sekda Tegal, telah mengerucut ke tiga nama, yakni Drs Akhmad Uwes Qoroni (Kepala Dinas Porapar Kabupaten Tegal), Amir Makhmud (Kepala BPKAD Kabupaten Tegal) dan Dr Drs Ikrar Yuswan Apendi (Kepala Dinas Porapar Kota Tegal). (T05-Red)

error: