BREBES, smpantura – Jajaran Polres Brebes, tetapkan dua tersangka, kasus penusukan pelajar hingga tewas, Selasa (12/9). Mereka adalah JM (18), dan satu pelaku, merupakan anak bawah umur MZ (16).
Kasus terbongkar, berawal ditemukannya seorang pelajar SMA tewas di Jembatan Kramat Sampang, Kecamatan Kersana, Brebes, Jumat (8/9) petang.
Korban ditemukan, dengan beberapa luka tusukan. Diduga korban tewas, akibat tawuran antara pelajar.
“Dari hasil penyelidikan, kami telah menetapkan dua tersangka,” ujar Kapolres Brebes, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasat Reskrim, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, Selasa (12/9).
Dari pengakuan tersangka, lanjut Kasat, satu pelaku merupakan admin media sosial, yang melakukan provokasi untuk saling tantang.
Sedangkan, satu pelaku lainnya merupakan lawan duel korban, yang berkelahi. Hingga kemudian, pelaku melakukan tindak kekerasan, dengan menusuk korban menggunakan senjata tajam (sajam).
Akibatnya, korban mengalami luka tusukan, benda tajam yang cukup parah di bagian dada kiri dan perut.
“Motifnya penganiayaan, saling tantang di media sosial. Kemudian, berlanjut dengan bertemu, duel antara pelaku dan korban, di Jembatan Kramat Sampang, Kecamatan Kersana pada Jum’at (8/9) petang,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kedua pelaku yang ditetapkan tersangka itu, berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 jam.
Bahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya menjalani proses hukum sesuai ketentuan UU Sistem Peradilan Anak.
Kedua tersangka, dijerat Pasal 80 ayat 3 Jo 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam hukuman pidana, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
“Untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa serupa, kami terus mengimbau kepada semua orang tua, untuk lebih ekstra melakukan pengawasan, terhadap anaknya,” pungkasnya. (T07-Red)