PEMALANG, smpantura – Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat hingga sekarang, belum menerima surat penetapan dirinya, sebagai bupati definitif. Berdasarkan informasi yang diterimanya, surat penetapan sebagai bupati definitif akan diserahkan saat hari pelantikan.
“Hingga saat ini, saya belum menerima dan belum melihat surat penetapan sebagai bupati difinitif. Informasi yang disampaikan ke saya dari sekretaris dewan (Sekwan) surat tersebut diserahkan pada saat saya dilantik,” ujar Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, Rabu (4/10).
Ia mengatakan, kabar yang beredar di masyarakat, bahwa surat penetapan bupati definitif sudah ada. Namun pihaknya belum mengetahui, kapan kepastian waktu pelantikan.
Sementara ini, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut, dari bidang yang menangani hal tersebut. Sebelumnya, Mansur Hidayat diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melalui Gubernur Jawa Tengah, sebagai calon Bupati Pemalang hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 silam.
Saat rapat paripurna DPRD, dalam rangka Pengumuman Usulan Calon Bupati Pemalang, Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada Senin (4/9/2023), Wakil Ketua II DPRD Khodori mengatakan, usulan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-3580 tahun 2023 Tanggal 23 Agustus 2023 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Pemalang.
“Mendasari pasal 173 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa Ayat (1) Dalam hal Bupati berhenti karena diberhentikan maka Wakil Bupati menggantikan Bupati,” imbuh Wakil Ketua II DPRD Khodori dalam berita sebelumnya.
Khodori menambahkan, dalam ayat (4) UU tersebut dijelaskan, bahwa DPRD kabupaten menyampaikan usulan, pengangkatan dan pengesahan wakil bupati, menjadi bupati kepada Menteri Dalam Negeri, melalui gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati.
Usulan DPRD Pemalang kepada Mendagri, melalui Gubernur tersebut, merupakan calon bupati yang diumumkan dalam rapat paripurna DPRD. (T08-Red)