PEMALANG, smpantura – Pada hari Senin (9/10) mendatang Kabupaten Pemalang bakal punya bupati definitif kembali, setelah lebih dari satu tahun hanya di jabat Pejabat pelaksana tugas (Plt). Usai dilantik menjadi Bupati Pemalang Mansur Hidayat akan segera menyusun birokrasi yang kuat dan akuntabel.
“Iya mas sesuai kabar yang beredar, rencananya pelantikan bupati definitif dilaksanakan pada hari Senin mendatang dan lokasinya di Semarang. Langkah pertama yang akan saya lakukan yaitu membenahi birokrasi pemerintahan agar menjadi lebih kuat sehingga dipercaya masyarakat,” ujar Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, Kamis (5/10).
Ia mengatakan, kabar yang beredar di masyarakat bahwa surat penetapan bupati difinitif sudah ada. Sementara ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari bidang yang menangani hal tersebut. Sebelumnya pihaknya diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Tengah sebagai calon Bupati Pemalang hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 silam.
Saat rapat paripurna DPRD dalam rangka Pengumuman Usulan Calon Bupati Pemalang Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (4/9/2023) Wakil Ketua II DPRD Khodori mengatakan usulan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-3580 tahun 2023 Tanggal 23 Agustus 2023 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Pemalang.
“Penataan atau penyusunan birokrasi yang kuat menjadi pekerjaan rumah tersendiri yang harus segera dibenahi. Pasca OTT KPK lalu banyak eselon II atau kepala dinas yang tersandung kasus jual beli jabatan sehingga sebagian dari mereka dipecat dan terjadi kekosongan jabatan,” tandasnya.
Mansur mengatakan, bahkan pihaknya sudah memerintahkan pada sekretaris daerah (Sekda) Pemalang yang baru untuk melakukan perbaikan birokrasi. Bahkan Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat memerintahkan pada Sekda untuk bersih bersih dan menata birokrasi yang kuat dan dapat dipercaya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang, Khodori menambahkan, dalam ayat (4) UU tersebut dijelaskan bahwa DPRD kabupaten telah menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati menjadi bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati. Usulan yang diusulkan DPRD Pemalang kepada Mendagri melalui Gubernur tersebut merupakan calon bupati yang diumumkan dalam rapat paripurna DPRD. (T08-Red)