Brebes  

Revitalisasi Alun-alun Brebes Bagian Proyek Penataan Koridor Jalan Diponegoro, Ini Penjelasannya

BREBES, smpantura – Proyek revitisasi Alun-alun Kota Brebes yang kini masih dilaksanakan, ternyata hanya bagian dari paket pekerjaan, penataan koridor Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Brebes. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Brebes, Sutaryono melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian, Agus Pramono, Rabu (11/10).

Agus Pramono menjelaskan, revitalisasi alun-alun sebenarnya masuk dalam paket pekerjaan penataan koridor Jalan Pangeran Diponegoro Kota Brebes. Bahkan, konsep desain yang beredar di media sosial tidak benar. Karena, proses pengerjaan proyek revitalisasi itu, hanya pengaspalan keliling dan pelebaran pedestrian untuk pejalan kaki.

“Revitalisasi alun-alun satu paket dengan penataan koridor Jalan Diponegoro Kota Brebes. Pekerjaan hanya pengaspalan keliling dan rehabilitasi pedestrian dengan diperlebar ke dalam 9 meter. Ditambah gapura di sisi utara,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, penataan koridor Jalan Pangeran Diponegoro dengan anggaran sebesar Rp 9,5 miliar itu, pengerjaannya ditargetkan selesai hingga tanggal 10 Desember 2023 mendatang. Pengerjaannya tidak hanya difokuskan pada revitalisasi Alun-alun Brebes, namun juga penataan dari trotoar jalan sisi timur Jembatan Pemali, sampai Pasar Induk Brebes.

Termasuk, jalan Utara alun-alun di Jalan M Yamin, sampai perempatan Gamprit, dilanjut ke arah timur di Jalan Sutoyo dan kembali ke arah Selatan (perempatan Brebes Tengah) ke arah selatan di Jalan Suprapto.

BACA JUGA :  31 Perenang Bumiayu Ikuti Seleksi Popda SD, Ini Hasilnya

“Perbaikan trotoar dilakukan karena saat ini trotoar jalan yang ada kurang humanis bagi pejalan kaki, sehingga tidak memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki yang melintas,” terangnya.

Penataan koridor Jalan Diponegoro, lanjut dia, termasuk di Alun-alun Brebes dilaksanakan, karena banyak aktifitas yang dilakukan masyarakat. Alun-alun sebagai ruang publik diharapkan, bisa diakses oleh siapapun. Sehingga alun-alun nantinya bisa menjadi akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Termasuk untuk menyelesaikan permasalahan banjir yang terjadi pada saat musim hujan. Ini harus ditata dengan baik,” ucapnya.

Dia menambahkan, tidak langsung semua kebutuhan masyarakat dipenuhi, tetapi harus dilakukan secara bertahap. Hal ini menyesuaikan dengan keterbatasan anggaran yang ada

“Apalagi alun-alun yang menjadi ruang publik, tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak DPU saja, melainkan OPD lainnya. Sebagai contoh Dinkopumdag ,sebagai dinas yang melakukan penataan PKL. Dinas Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Hidup yang memiliki kewenangan alun-alun sendiri. Termasuk pihak Dishub dan Satpol PP,” pungkasnya. (T07-Red)

error: