Tegal  

Buntut Dugaan Kasus Perundungan, Disdikbud Panggil Kepala Sekolah SMP Swasta di Kota Tegal

TEGAL, smpantura – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal, memanggil kepala sekolah SMP swasta yang viral, karena dugaan kasus perundungan terhadap salah satu siswanya. Kepala Disdikbud Kota Tegal, M Ismail Fahmi membenarkan kabar tersebut, saat ditemui wartawan, Selasa (17/10/2023) siang.

Dijelaskan dia, sejauh ini Disdikbud meminta pihak sekolah, untuk melakukan pendekatan secara kekeluargaan, dengan pihak orang tua murid, mengingat anak tersebut masih menjadi tanggungjawab bersama, agar tidak putus sekolah.

Fahmi berharap, seluruh anak yang berada di lingkungan sekolah, bisa menerima pelayanan dalam hal pendidikan, untuk tetap bisa bersekolah.

“Dengan dijembatani pengawas sekolah, semoga ada solusi terbaik tanpa ada pihak-pihak yang dirugikan. Karena ini sebatas teknik komunikasi saja yang mungkin terhambat antara orang tua dengan pihak sekolah. Kalau komunikasi ini bisa terjalin dengan baik, Insya Allah bisa segera terselesaikan,” beber Fahmi.

Ditambahkan Fahmi, hari ini pihaknya meminta kepala sekolah, guru BK dan guru kelas untuk bersilaturahmi kepada orang tua dan siswa tersebut. Dari hasil pertemuan itu, pihaknya juga akan mengambil kebijakan, apakah perlu memberi pendampingan untuk psikologis PJ (13) siswa yang diduga menjadi korban perundungan.

“Pendampingan ini agar PJ tidak kemudian menjadi semangatnya berkurang. Tetapi kita bangkitkan lagi semangatnya agar tetap kembali ke sekolah,” tegasnya.

BACA JUGA :  Peserta Pelatihan Magang Jepang Disnakerin Dilindungi Jamsosnaker

Atas kejadian tersebut, Disdikbud juga akan melakukan teguran secara berjenjang, dengan melalui sederet proses dan pembuktian, bagaimana peran sekolah dikedepankan.

“Teguran sifatnya untuk kepala sekolah dengan tembusan yayasan, karena ini sekolah swasta. Jadi nanti kewenangan penuh untuk mengambil tindakan setelah kami memberi teguran kepada pihak sekolah adalah yayasan,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Fahmi juga mengemukakan bahwa perundungan menjadi salah satu, dari tiga dosa besar dunia pendidikan. Oleh karenanya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggagas beberapa program.

“Ini menjadi tugas dan kewajiban bersama, untuk bisa meminimalisir bahkan sedapat mungkin menghilangkan perundungan di lingkungan sekolah,” jelasnya.

Melalui surat edaran Mendikbud telah membuat beberapa tahapan, agar bisa dilaksanakan di sekolah. Salah satunya membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

“Sedang kita laksanakan dan sudah banyak sekolah yang mengirimkan data TPPK. Apabila sudah masuk semua akan kita adakan sosialisasi secara menyeluruh, terkait dengan perundugan ini, apa saja kemudian tata cara penanganannya seperti apa, sekaligus pada saat yang sama akan kita lakukan pernyataan komitmen bersama untuk stop kekerasan atau perundungan di lingkungan sekolah,” tutupnya. (T03-Red)

error: