Slawi  

Kepesertaan JKN di Kabupaten Tegal Baru Mencapai 86,73%, Kenapa? 

SLAWI, smpantura – Dalam rangka meningkatkan validitas data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah Kabupaten Tegal, BPJS Kesehatan mengundang Dinas Sosial Kabupaten Tegal untuk berkoordinasi pada Selasa (31/10/2023).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Wahyu Kris Budianto menyampaikan, dalam perkembangan pelayanan kesehatan dan administrasi kepada peserta JKN seringkali ditemukan fakta adanya data ganda dengan individu yang sama . Untuk itu perlu adanya koordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi atas permasalahan itu.

“Akar permasalahan ini adalah identitas penduduk yang saat itu belum online pada awal pendaftaran JKN dahulu. Hal ini mungkin saja terjadi karena pada awal transisi ASKES ke BPJS Kesehatan, data identitas penduduk dapat di entry secara manual,”terang Wahyu.

BACA JUGA :  Bupati Tegal Mas Ischak Masuk 75 Tokoh Pamomong Jateng

Namun, perkembangannya saat ini karena sudah terkoneksi dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) maka pengentryan data dilakukan secara otomatis cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila NIK tersebut belum terdaftar online di Disdukcapil atau keliru saat menginput, maka data identitas orang tersebut tidak dapat ditemukan sehingga tidak dapat didaftarkan di sistem JKN.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan per 1 Oktober 2023, jumlah cakupan kepesertaan JKN di wilayah Kabupaten Tegal baru mencapai 1.472.657 jiwa dari total jumlah penduduk 1.697.906 jiwa atau sebanyak 86,73%.

Dari total jumlah tersebut, sebanyak 819.097 merupakan peserta dari segmen PBI APBN. Kabupaten Tegal merupakan satu-satunya kabupaten di wilayah Cabang Tegal yang belum mencapai Universal Health Coverage (UHC).

error: