BREBES, smpantura – Jajaran Polres Brebes meringkus dua pelaku pengedar uang palsu (upal). Keduanya tertangkap setelah membeli sepeda motor dengan upal tersebut. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq, Senin (13/11) sore.
Kedua tersangka yakni, Edi Priyono (54), warga kampung Pengempon dan Imam Santoso (43) warga kampung Saditan Kelurahan Brebes, Kecamatan/ Kabupaten Brebes. Mereka ditangkap, Sabtu (11/11), di dua tempat berbeda. Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti upal sebanyak 340 lembar pecahan seratus ribu dan beberapa barang lain.
“Dari pengakuan pelaku ini, mereka membeli uang palsu senilai Rp 15 juta. Teknisnya, cash on delivery dan berjanjian di sebuah tempat. Dari pembelian upal, dua pelaku mendapat 500 lembar uang palsu pecahan seratus ribu,” terang Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq didampingi Wakapolres Kompol Arwansa dan Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra.
Dia mengungkapkan, setelah mendapatkan ratusan lembar upal, kedua pelaku menggunakan untuk membeli sepeda motor. Mereka mencari sepeda motor melalui media sosial (facebook), kemudian bertemu dengan pemilik motor (korban-red). Alasan korban menjual motor, karena sedang butuh uang sehingga mengiyakan saat pelaku membeli. Namun, ternyata uang yang digunakan membayar sepeda motor sebesar Rp 9,4 juta merupakan upal. Sehingga, korban merasa tertipu dan melaporkan kedua pelaku ke Polsek Losari.
“Dari laporan ini, tim gabungan Unit Resmob Satreskrim langsung memburu kedua pelaku. Keduanya, dijerat dugaan tindak pidana mengedarkan dan menyimpan uang palsu,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Angga Surya Saputra menambahkan, kedua pelaku pengguna upal ditangkap dari dua tempat berbeda. Yakni, satu di wilayah Kecamatan Songgom dan pelaku lainnya, diamankan dalam rumahnya di Kecamatan Brebes. Bahkan, untuk memastikan dan mengidentifikasi uang palsu pihaknya melibatkan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Tegal. Hasilnya, Deputi Direktur KPwBI Tegal Marwadi memastikan yang tersebut palsu dengan kemiripan kasat mata mencapai 90 persen.
“Kedua pelaku ini terancam Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman penjara, maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari kedua pelaku. Yakni, sebuah sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan dua pelaku untuk COD dengan korban (pemilik motor). Kemudian, 340 lembar uang palsu pecahan seratus ribu dan dua buah smartphone. “Modus kedua pelaku ini, menyimpan upal dan digunakan untuk membeli barang sekolah-olah itu yang rupiah asli,” pungkasnya. (T07_red)