Tegal  

Disnakerin Fokus Penerapan Struktur dan Skala Upah, Bukan Sekadar UMK bagi Pekerja

TEGAL, smpantura – Puluhan perusahaan di Kota Tegal, mengikuti sosialisasi Upah Minimum Kota Tegal tahun 2024 yang digelar Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) setempat, di Hotel Bahari Inn, Kamis (7/12).

 

Kepala Disnakerin Kota Tegal, R. Heru Setyawan menyebut bahwa dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan serta untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja atau buruh di Kota Tegal, maka perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah.

 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Walikota Tegal Nomor 561/003/2023 tentang Penerapan Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Kota Tegal tahun 2024.

 

“Perusahaan yang belum menyusun struktur skala upah, wajib menyusun. Untuk kemudian pada 31 Desember 2023 menyerahkan pernyataan bahwa sudah menyusun dan siap menerapkan struktur skala upah,” jelasnya.

 

Menurutnya, pekerja di atas satu tahun diberi upah berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun perusahaan, tidak lagi mengacu UMK.

 

Adapun UMK, ditetapkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari setahun.

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Digembleng Cegah Penyebaran PMK Hewan Ternak

 

Dalam momentum itu, Heru mengingatkan ketentuan Pasal 12 Permenaker 1 Tahun 2017 tentang struktur dan skala upah, bahwa perusahaan yangg tidak menyusun dikenai sanksi.

 

“Ada sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menyusun, menerapkan dan mensosialisasikan,” tegasnya.

 

Sanksi administratif itu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau keseluruhan alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

 

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, melalui Disnakerin telah mengumumkan UMK Tegal tahun 2024 sebesar Rp 2.231.628 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

 

Dalam sosialisasi, Disnakerin turut menghadirkan narasumber dari Provinsi Jawa Tengah, yang merupakan Sekretaris DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Royke Joenan.

 

Royke mengapresiasi Disnakerin, yang taat azas menerapkan Peraturan Pemerintah 51 Tahun 2023 dalam mengajukan usulan UMK untuk ditetapkan Gubernur Jawa Tengah.

 

“Saya juga mencatat hubungan industrial di Kota Tegal sangat kondusif, karena Pak Heru merangkul dan sangat dekat dengan stakeholder terkait,” ungkap Royke. (T03_Red)

error: