Tegal  

Penuhi Target Nasional, Disdukcapil Jemput Bola Aktivasi IKD ke Sekolah dan Kelurahan

TEGAL, smpantura – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal, melakukan jemput bola aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat umum, Kamis (7/12).

Aktivasi IKD merambah para pelajar SMA di Kota Tegal, yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan masyarakat umum di masing-masing kelurahan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Tegal, Nasruddin Chusnul Huluk mengatakan, jumlah penduduk Kota Bahari yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekitar 215 ribu jiwa.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 persen atau sekira 13.000 jiwa ditargetkan sudah mengaktifkan IKD atau KTP digital, untuk Mall Pelayanan Publik (MPP) digital.

“Setelah menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), saat ini aktivasi IKD mulai merambah pelajar di sekolah negeri dan masyarakat umum di kelurahan,” pungkas Nasruddin, disela jemput bola aktivasi IKD di SMA Negeri 1 Kota Tegal, Kamis (7/12).

Dari kegiatan jemput bola di SMA Negeri 1, Nasruddin menyebut telah mengaktifkan 160 KTP digital dari target sekitar 200 siswa.

Nasruddin menambahkan, tujuan aktivasi KTP digital, salah satunya untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.

“Ada banyak kemudahan yang didapat setelah kita mengaktifkan KTP digital. Untuk tahap ini, kita fokus ke sekolah negeri dan masyarakat di tingkat kelurahan. Setelah itu kita akan menyasar ke sekolah swasta,” ujarnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Tegal, Tunggal Prayitno menambahkan, adanya KTP digital tersebut dapat mencegah pemalsuan data melalui sistem autentifikasi.

BACA JUGA :  Polres Tegal Kota Musnahkan Ribuan Petasan Libatkan Tim Jibom Polda Jateng 

Dengan mengaktifkan KTP digital, maka masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan yang ada dalam IKD. Salah satunya yakni layanan pembuatan akta kelahiran, akta kematian dan kartu keluarga.

“Pada fitur pelayanan, ada layanan itu semua. Baik akta kelahiran, kematian maupun kartu keluarga. Tetapi tidak untuk pembuatan KTP. Pengguna cukup memasukkan PIN dan captcha untuk masuk ke pelayanan,” jelasnya.

Adapun alur pendaftaran IKD, Tunggal menyebut bahwa masyarakat dapat mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui playstore.

Kemudian isi NIK, alamat email, nomor telepon atau HP dan scan QR code (untuk scan QR code silahkan datang ke Kantor Disdukcapil atau Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Kecamatan).

Jika pendaftaran berhasil, masyarakat akan mendapatkan email yang berisi tombol aktivasi dan kode aktivasi.

“Untuk tahap ini, masyarakat bisa klik aktivasi dan memasukkan kode aktivasi dan kode captcha,” imbuhnya.

Apabila proses aktivasi berhasil, kembali ke aplikasi dan muncul halaman login. Masyarakat bisa login menggunakan kode aktivasi yang diperoleh dari email.

“Masyarakat dapat mengubah PIN login di menu ubah PIN atau kunci, melihat biodata anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga dan dokumen eKTP Digital,” pungkasnya.

Dalam memenuhi target aktivasi IKD, Tunggal mengaku menemui kendala, salah satunya perangkat telepon pintar yang belum support dengan aplikasi IKD.

“Hambatannya itu perangkat atau HP tidak mendukung. Tetapi kami optimis target aktivasi KTP digital bisa tercapai hingga penghujung tahun ini,” tutupnya. (T03_red)

error: