Slawi  

Butuh 32.788 Orang, KPU Permudah Seleksi KPPS Pemilu 2024

SLAWI, smpantura – KPU Kabupaten Tegal dan Pemerintah Kabupaten Tegal, mempermudah syarat seleksi Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 mendatang. Sebab, kebutuhan KPPS di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Tegal, mencapai 32.788 orang.

Demikian disampaikan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi, saat Ngobrol Pemilu tentang Pembentukan KPPS Pemilu 2024 di Kafe Limited Slawi, Rabu (13/12).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, Bawaslu Kabupaten Tegal, Polres Tegal dan Kodim 0712/ Tegal.

Dikatakan Himawan Tri Pratiwi, pembukaan seleksi KPPS telah dimulai sejak Senin, 11 Desember 2023 hingga Rabu, 20 Desember 2023 mendatang. Dengan jumlah TPS sebanyak 4.684, maka Kabupaten Tegal membutuhkan setidaknya 32.788 orang untuk menjadi petugas KPPS. Di mana setiap TPS, akan diisi sekitar tujuh petugas.

Banyaknya kebutuhan KPPS, membuat KPU mempermudah syarat pendaftaran. Seperti di antaranya gratis cek kesehatan tertentu yang difasilitasi Pemkab Tegal dan kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk skrining petugas.

“Ini juga untuk mengantisipasi banyaknya korban meninggal seperti Pemilu sebelumnya. Termasuk, batasan usia maksimal petugas KPPS, yakni 55 tahun pada saat hari pemungutan suara,” tandasnya.

Kesiapsiagan, lanjut dia, petugas kesehatan dari Dinkes Kabupaten Tegal yang siap siaga untuk penanganan kesehatan. Termasuk, koordinasi dengan pemerintah desa untuk menyiagakan mobil ambulance desa.

Selain soal kesehatan, syarat KPPS juga tidak berafiliasi dengan partai politik.

BACA JUGA :  Pendukung Gibran Kumpulkan Seniman di Gebyar Budaya Religi

“Kami sudah siapkan prosedurnya. Salah satunya jika KPPS dicatut sebagai anggota parpol dalam Sipol, maka harus menandatangani surat pernyataan bermaterai,” ujarnya.

Ditambahkan, KPU juga akan meminta tanggapan masyarakat terkait dengan petugas KPPS. Jika ada yang berafiliasi dengan parpol, tim sukses caleg ataupun DPD, maka KPU akan mengklarifikasi terhadap parpol yang bersangkutan.

“Untuk honor Ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta, anggota KPPS Rp 1,1 juta dan petugas ketertiban Rp 700 ribu,” terangnya.

Sekda Tegal, Amir Makhmud menuturkan, Pemkab menfasilitasi kesehatan untuk cek tensi dan gula darah. Untuk tes kolesterol di tiap puskesmas dibebani biaya hanya Rp 30 ribu. Hal itu dikarenakan cek kesehatan untuk kolesterol tidak dicover oleh APBD Kabupaten Tegal.

“Kami juga menfasilitasi untuk sekretaris PPK ditugaskan untuk sektetaris kecamatan. Kami juga mengizinkan ASN untuk bisa menjadi PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih, jika tidak ada masyarakat umum yang mendaftar,” jelasnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Sri Anjarwati menambahkan, Bawaslu dan KPU berjalan beriringan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan mengingatkan agar penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai dengan aturan. Bawaslu juga mewanti-wanti agar KPU lebih teliti dalam menyeleksi KPPS, termasuk syarat KPPS yang berafiliasi dengan parpol.

“Ini teman-teman KPU harus lebih teliti dan intens jajarannya hingga PPS,” pungkasnya. (T05-Red)

error: