Penataan Pedagang di Area Eskalator Pasar Pagi Ditunda

TEGAL, smpantura – Komisi II DPRD Kota Tegal, meminta Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Kota Tegal, untuk menunda rencana penataan pedagang di area eskalator lantai I, Pasar Pagi Blok A, Kota Tegal.

Hal itu mengemuka, saat Komisi II menggelar audiensi bersama Dinkop UKM dan Perdagangan, Kota Tegal dan Perkumpulan Pedagang Pasar Pagi (PPBA) Kota Tegal, Jumat (15/12).

Ketua PPBA Kota Tegal, Oiyondra, meminta agar pedagang yang sudah berjualan selama 17 tahun tidak dipindahkan.

Para pedagang menyatakan siap mematuhi kebijakan, namun dengan catatan Dinkop UKM dan Perdagangan tetap memperhatikan azas kemanusiaan.

“Kami bukan semata-mata mau berdebat, tetapi rencana tidak sesuai dengan di lapangan,” katanya.

Oiyondra juga berharap, Dinkop UKM dan Perdagangan, tidak membuat pernyataan provokatif di media massa.

Sekretaris PPBA Kota Tegal, Edi Susanto menambahkan, pertokoan dan konter yang berada di lantai I mengawali pembukaan Pasar Pagi, sejak 17 tahun lalu.

Untuk itu, Dinkop UKM dan Perdagangan, diminta meninjau ulang apabila akan merelokasi para pedagang di sana.

“Beberapa bulan terakhir, pedagang konter di selatan dan utara eskalator merasa resah. Mereka dipanggil bidang pasar dan ditunjukkan surat untuk melakukan sterilisasi Blok A karena ada pekerjaan perbaikan eskalator,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Deteksi Kebakaran, Sekda Kelilingi Gunungan Sampah di TPA Penujah

Kabid Pasar, Dinkop UKM dan Perdagangan, Kota Tegal, Triyanto mengaku, pihaknya telah menyiapkan tempat relokasi di sebelah utara pasar.

Selain itu, para pedagang di lantai I juga ditawarkan menempati lokasi baru di lantai 2 atau 3.

“Penataan ini untuk sterilisasi area di samping eskalator agar memudahkan perawatan. Kami mengoptimalkan lahan yang ada di Pasar Pagi untuk memberikan ruang kepada para pedagang,” tegasnya.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, H Anshori Faqih, meminta agar Dinkop UKM dan Perdagangan, untuk menunda rencana penataan area eskalator Pasar Pagi.

Para pedagang diharap tetap bisa berjualan dengan memperhatikan estetika, sambil berjalan mencari solusi terbaik.

“Agar tidak menimbulkan gejolak, pedagang berjualan seperti biasa dan memperhatikan estetika. Sekiranya kurang rapih, ya dirapihkan. Kebijakan dari dinas tidak harus dipaksakan, berjalan saja dulu sambil mencari solusi, saya yakin para pedagang mau untuk tertib, asal ada solusi yang berkeadilan,” tukasnya.

Untuk memastikan kebijakan dari Dinkop UKM dan Perdagangan berjalan, Komisi II DPRD Kota Tegal, berencana akan melakukan tinjauan lapangan dalam waktu dekat. (T03-Red)

error: