Tegal  

39 Instansi Teken MoU Penyelenggara Mal Pelayanan Publik

TEGAL, smpantura – Sebanyak 39 instansi pemerintah, vertikal hingga swasta, menandatangani nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama penyelenggara Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal, Senin (18/12).

Penandatanganan yang disaksikan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, berlangsung di Pendopo Ki Gede Sebayu, Kompleks Balai Kota setempat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal, Sartono Eko Saputro memaparkan, Pemerintah Kota Tegal menghadirkan layanan publik yang terpadu, terintegrasi di dalam MPP yang berlokasi di Jalan Kolonel Sugiono.

Setidaknya terdapat 39 instansi yang berkomitmen untuk bergabung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dari jumlah itu, nantinya akan diberikan sekitar 113 jenis layanan,” tutur Sartono.

Selain itu, Sartono menyampaikan bahwa dalam rangka menumbuhkan rasa memiliki atau handarbeni terhadap MPP Kota Tegal, menumbuhkan semangat dan budaya melayani, telah dilaksanakan lomba desain logo dan nama MPP.

Lomba dilaksanakan sejak tanggal 6-27 November 2023 dan diikuti 121 peserta dari berbagai kota.

“Peserta terjauh, ada dari Aceh, Bangka, Kepulaian Riau, Padang, Bali dan Kupang,” pungkasnya.

Adapun pemenang lomba tersebut yakni, Juara 1 Melchias Ari Setiadji asal Kota Surabaya dengan nama Alaya Sewagati, Juara 2 Adimas Irfandy adal Kabupaten Sukoharjo dengan nama Sawita Dharma Wijaya dan Juara 3 Nurokhman Asal Kota Tegal dengan nama Aswiyarta Bhakti.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyebut bahwa pelayanan publik merupakan cermin dari birokrasi yang dijalankan oleh pemerintahan.

Untuk itu, pemerintah pusat terus berupaya agar setiap daerah dapat memperkuat dan mengembangkan MPP sebagai wujud nyata dari pelaksanaan reformasi birokrasi.

BACA JUGA :  Poltek Harber Mewisuda 1.059 Mahasiswa

Dijelaskan Dedy Yon, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, menunjukkan keseriusan dan prioritas nasional untuk mewujudkan integrasi pelayanan publik melalui kehadiran MPP di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Tegal.

“MPP hadir sebagai terobosan pemerintah dalam menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, tepat, mudah dan murah. Operasional MPP adalah dengan menyatukan seluruh jenis layanan publik di suatu daerah ke dalam satu tempat dan sistem,” jelasnya.

Dedy Yon berharap, pada awal tahun 2024 proses uji coba atau trial terhadap layanan publik di MPP Kota Tegal dapat segera terlaksana. Termasuk dengan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaannya.

“Jadi kita semua akan tahu, apa yang masih kurang dan apa saja yang perlu diperbaiki. Apakah perlu ditingkatkan, baik dari aspek software maupun hardware, termasuk aspek sumber daya manusia yang memberikan pelayanan,” tandasnya

Ditambahkan Dedy Yon, adanya MPP Kota Tegal, diharapkan mampu meningkatkan kemudahan layanan publik termasuk layanan kemudahan berusaha.

Dengan begitu, nantinya akan memberikan pengaruh pada iklim investasi dan minat para pelaku ekonomi dalam berinvestasi di Kota Tegal.

“Peningkatan investasi akan mendukung percepatan proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang secara otomatis akan dapat memberikan dampak kemajuan di berbagai aspek mendasar seperti kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (T03-Red)

error: