BREBES, smpantura – Sebanyak 1.065 Aset Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Brebes tersertifikasi. Penyerahan sertifikat aset BMD, sebagai tindak lanjut dan komitmen bersama serta rencana aksi program pemberantasan korupsi yang merupakan hasil rapat dengan komisi pemberantasan korupsi, agar setiap daerah melakukan pembenahan aset daerah diantaranya tanah milik daerah.
Hal itu dikatakan Sekda Brebes, Djoko Gunawan, saat menerima sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) dari Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Brebes Siyamto APtnh MSi di ruang Command Center Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, kemarin.
Dia mengatakan, salah satu langkah untuk mewujudkan program pembenahan aset daerah, harus melibatkan kerja sama baik dengan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) maupun Korsupgah KPK dalam rangka pencegahan korupsi yang terintegrasi dengan pemerintah daerah. Wujudnya, ada komitmen dan implementasi melalui rencana aksi bersama dalam rangka pengamanan aset tanah pemkab secara fisik dan dokumen/sertifikat. Selain itu, untuk menertibkan administrasi sekaligus perbaikan tata kelola aset daerah sebagai dasar legalitas aset daerah, sehingga tidak mudah berpindah kepemilikannya.
“Adanya sertifikasi ini, tanah-tanah aset Pemda Brebes mempunyai kepastian hukum yang kuat, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum dalam penggunaan dan pemanfaatannya serta untuk memperbaiki tata kelola aset tanah, yang pada hakekatnya untuk mencegah terjadinya konflik dan permasalahan pertanahan,” ungkapnya.
Menurut dia, Pemkab Brebes akan terus berupaya melakukan sertifikasi seluruh tanah yang merupakan aset pemerintah kabupaten. “Semoga tahun depan seluruh tanah aset pemkab brebes sudah memiliki sertifikat,” ucapnya.