Slawi  

Agustyarsyah Dilantik Sebagai Pj Bupati Tegal, Diminta Turunkan Angka Kemiskinan Ektrim Hingga 0 Persen

SLAWI, smpantura– Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM)  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara Agustyarsyah resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tegal.

Pengambilan sumpah dan pelantikan Penjabat Bupati Tegal dilakukan Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana di Gedung di Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (10/1/2024) pagi.

Agustyarsyah ditunjuk Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian sebagai Pj Bupati Tegal pada 7 Januari 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-67 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Tegal Provinsi Jawa Tengah. Dia menggantika Umi Azizah yang purna tugas sebagai Bupati Tegal pada 7 Januari 2024.

Menurut Nana Sudjana, serah terima jabatan  suatu hal  yang biasa atau lumrah dalam suatu organisasi. Amanah yang diemban harus dipertanggungjawabkan.

Pj Gubernur Jateng menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi pejabat lama dan Ketua PKK Kabupaten Tegal  yang telah memberikan pengabdian terbaik sesuai amanah yang diberikan, menunjukkan loyalitas dan dedikasi dalam melaksanakan tugasnya.

Kepada Pj Bupati , Nana Sudjana berpesan agar dalam melaksanakan tugasnya dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan Forkopimda, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

“Ini harus diperhatikan pejabat yang baru, bagaimana Forkopimda harus solid, betul-betul sinergi,”pesannya.

Dalam sambutannya, Pj Gubenur Jateng mengingatkan sejumlah program prioritas pemerintah pusat yang harus dicapai pada 2024. Diantaranya menurunkan tingkat kemiskinan dan angka kemiskinan ekstrim,  tingkat pengangguran terbuka dan prevalensi  stunting.

Disebutkan angka kemiskinan di Kabupaten Tegal disebutkan sebesar 7,30 persen dan angka kemiskinan ekstrim pada 2022 sebesar 0,73 persen berada dibawah Provinsi Jateng. Meski demikian, diharapkan dapat ditekan menjadi 0 persen atau dibawah 0,5 persen pada 2024 ini.

Kabupaten Tegal juga diharapkan dapat menekan angka pengangguran terbuka yang pada 2023 sebesar 8,60 persen dan prevalensi stunting.Sesuai survei SSGI prevalensi stunting  pada 2022 sebesar 22,3 persen. Prevalensi stunting Kabupaten Tegal masih lebih tinggi dibanding Provinsi Jateng yang sebesar 20,8 persen.

BACA JUGA :  Terisolir, Kodim Tegal Buka Akses Menuju Wotgalih

Penjabat bupati juga diminta untuk melakukan konsolidasi dan melakukan progam-program  yang sudah dilakukan pejabat lama. Selain memanfaatkan teknologi infomasi dan mal pelayan publik secara optimal.

“Kita harapkan ada inovasi baru, terobosan-terobosan unuk meningkatkan target yang diemban oleh masing-masing Kabupaten/Kota guna mewujudkan pelayanan publik yang mudah, murah, cepat, transparan dan akuntabel. Manfaatkan betul teknologi informasi dan mal pelayanan publik secara optimal , untuk mendukung kinerja pemerintahan dan pelayanan publik,”ungkapnya.

Penjabat bupati juga diminta berinovasi meningkatkan investasi di daerah , guna meningkatkan peluang kerja, sehingga akan mengurangi pengangguran dan kemiskinan di wilayahnya.

Sementara itu, menyambut Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 , Pj Bupati diminta melakukan koordinasi dengan Forkopimda untuk menciptakan suasana Pemilu yang sejuk,nyaman dan damai. Selain itu merangkul tim sukses, tokoh masyarakat, tokoh agama supaya memberikan imbauan kepada masyarakat, agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan terpengaruh berita. hoaks yang menimbulkan kebencian.

Selain Pj Bupati Tegal, Nana juga melantik Pj Bupati Kudus Muhamad Hasan Chabibie. Hasan ditunjuk menggantikan Bergas Catursasi Penanggungan. Turut dilantik dalam kesempatan itu Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tegal Uty  Agustyarsyah dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kudus Aini Hasan Chabibie. Pelantikan dilakukan Pj Tim Penggerak PKK Jateng Shinta Nana Sudjana.

Pelantikan tersebut dihadiri Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten , Staf Ahli , Kepala Badan/Dinas, Camat , Kepala Bagian dan Pengurus PKK Kabupaten Tegal.  (T04-Red)

error: