BREBES, smpantura – Pemilihan Kades Antar Waktu (PAW) Desa Dawuhan, Kecamatan Sirampog, Brebes, Rabu (10/1), batal digelar.
Pembatalan tersebut lantaran jumlah pemilih yang hadir tidak kuorum. Dari 77 hak pilih, hanya 35 yang hadir.
Ketua Panitia Musdes Kades PAW Desa Dawuhan, Jamaludin, membenarkan pembatalan tersebut. Ia menjelaskan, panitia sebenarnya sudah melakukan tiga kali perpanjangan waktu. Pertama undangan pukul 07.00, diperpanjang sampai pukul 09.00.
Kemudian diperpanjang lagi sampai pukul 10.00. Namun demikian, jumlah pemilih yang hadir tetap tidak memenuhi kuorum, yaitu 2/3 atau 52 orang.”Sesuai dengan aturan pemilihan Kades Antar Waktu ini dibatalkan,” katanya.
Pemilihan kades antar waktu dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kades. Seperti diketahui, kades sebelumnya, Darsono mengundurkan diri karena mengikuti kontestasi Pemilu 2024 sebagai calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Brebes.
Sedianya pemilihan Kades antar waktu diikuti tiga calon yang semuanya berasal dari unsur perangkat desa. Yaitu Nasam dengan nomor urut 1, Kartono nomor urut 2 dan Didi Harmanto nomor urut 3. Ketiganya memperebutkan 77 suara yang terdiri dari unsur RT, RW, BPD, Kelembagaan Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades), Subagyo, mengatakan, keputusan itu sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Brebes Nomor 87 Tahun 2022, tentang pelaksanaan pemilihan Kades PAW.”Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan jumlah pemilih tidak memenuhi kuorum, maka diberikan interfal waktu tiga kali. Kemudian jika sampai interfal waktu terakhir tetap tidak memenuhi kuorum, Musdes Pilkades PAW ditutup,” kata Subagyo. .
Selanjutnya, panitia akan melaporkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dilaporkan ke Bupati, bahwa Pilkades PAW Dawuhan dibatalkan. “Selanjutnya Bupati akan memutuskan penundaan sampai batas waktu tertentu,” katanya. (T06_Red)