TEGAL, smpantura – Sejumlah pengelola parkir yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Sangir (Permass) menyambangi Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, Senin (22/1/2024).
Mereka datang untuk mengadu dan mengungkapkan keresahan, karena pendapatan dari pengelolaan parkir di Obyek Wisata Pantai Alam Indah (OW PAI) Tegal terancam berkurang.
Hal itu terjadi, menyusul terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tegal.
Ketua Permass, Ciptadi mengatakan, selama ini pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) untuk mengelola tempat parkir di OW PAI.
Adapun sistem pengelolaannya yakni bagi hasil 70:30. Di mana 70 persen untuk Disporapar dan 30 persen untuk Permass.
“Selama ini yang sudah berjalan itu bagi hasil 70:30. Sebanyak 70 persen untuk dinas dan 30 persen untuk Permass, tetapi sistemnya kita yang setor 70 persen itu,” ujarnya.
Kemudian, kata Ciptadi, ada peraturan baru yang menentukan besaran tarif parkir di OW PAI Tegal sebesar Rp 3.000 untuk motor dan Rp 5.000 untuk mobil. Namun, dari Disporapar menghendaki pembagian hasil menjadi 65:35 dari pendapatan kotor.
“Kalau dulu, kita hanya setor. Tetapi ini wacananya uangnya ke dinas dulu baru yang 35 persen diberikan ke Permass,” tandasnya.
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro menyebut bahwa saat ini sudah ada perda yang mengatur pajak dan retribusi, sehingga untuk tarikan di PAI hanya sekali untuk kendaraan.
Berbeda dengan sebelumnya, begitu pengunjung masuk ke PAI, kendaraan dikenai retribusi dan saat di dalam dikenakan parkir.
Dalam perda itu, lanjut Kusnendro, besaran tarif parkir di PAI ditentukan sebesar Rp 3.000 untuk sepeda motor dan mobil sebesar Rp 5.000.
Namun, karena terdapat persoalan maka pihaknya akan mengundang dinas terkait untuk duduk bersama.
“Secepatnya kita akan mengundang kedua belah pihak, sehingga ada kesepakatan terkait pembagian hasil yang bisa menguntungkan dan tidak membawa dampak,” tegasnya. (T03-Red)