SLAWI, smpantura -Ribuan alat peraga kampanye pemilu 2024 yang melangar aturan pemasangan menjadi sasaran penertiban Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal, Kamis (25/1/2024).
Alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk bergambar Capres-Cawapres dan Caleg DPR RI, DPRD Jateng maupun DPRD Kabupaten Tegal hingga umbul-umbul atau bendera partai politik , yang dipasang di jalan protokol mulai dari Terminal Dukuhsalam Slawi hingga Karanganyar Dukuhturi dibabat pada kegiatan penertiban bersama itu.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, Bawaslu dibantu oleh personel dari Polres Tegal, Kodim 0712/Tegal, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Tegal menyasar alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di fasilitas umum, area lingkungan terminal, taman, jembatan, tiang listrik ,tiang telepon hingga dipaku di pohon.
Dua buah mobil krane milik Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal turut dikerahkan guna membantu penertiban alat peraga kampanye yang dipasang di tempat yang sulit dijangkau.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi melalui Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Dedi Kusdiyanto menyampaikan, alat peraga kampanye yang ditertibkan telah melanggar Keputusan KPU Kabupaten Tegal Nomor 470 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2023.
“Hari ini kami menertibkan secara bersama, tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tegal, tetapi juga dilakukan di tingkat kecamatan,”jelas Dedi Kusdiyanto saat ditemui di sela kegiatan penertiban APK di Dukuhsalam, Slawi.
Menurut Dedi, dari hasil inventarisasi Bawaslu, terdapat 6.530 APK yang melanggar aturan tersebar di 18 kecamatan Kabupaten Tegal.
“Kenyataan di lapangan bisa lebih dari jumlah tersebut. Oleh karena itu, apabila penertiban tidak selesai hari ini, besok akan dilanjutkan,”tuturnya.
Dedi mengungkapkan, penertiban alat peraga kampanye dilakukan guna mewujudkan ketertiban dalam pemilu 2024. Selama ini, Bawaslu sudah kerap mengimbau kepada peserta pemilu 2024 terkait aturan kampanye termasuk aturan pemasangan APK.
Namun, ternyata masih banyak ditemukan pemasangan APK yang melanggar aturan. Pelanggaran tersebut,kata Dedi, hanya dikenai sanksi admininistrasi. Peserta pemilu cenderung mengabaikan karena tidak ada sanksi yang memberatkan.
“Apabila ada yang mau mengambil APK ini, bisa datang ke Bawaslu Kabupaten Tegal. Tinggal menandatangani berita acara dan surat pernyataan tidak akan memasang di tempat yang dilarang,”imbuhnya. (T04_Red)