BREBES, smpantura – Dua pelaku pengoplos elpiji bersubsidi, diringkus Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes, kemarin.
Kedua pelaku yakni, Suntoro (40) dan Kapsin (43). Keduanya warga Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes. Mereka diringkus di jalur Pantura Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Brebes saat membawa puluhan elpiji 12 kg hasil pengoplosan, untuk dijual ke wilayah Kuningan, Jawa Barat.
Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Wakapolres Kompol Dodiawan saat konferensi pers, Jumat (26/1/2024) sore mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari laporan adanya aktivitas meresahkan masyarakat yang dilakukan para pelaku.
“Kedua pelaku ini, kami amankan, di jalan Pantura Desa Klampok Kecamatan Wanasari, dengan 35 tabung elpiji 12 Kg bersama kendaraan yang digunakan untuk membawa tabung yang akan dijual di Kabupaten Kuningan Jawa Barat,” katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra.
Dia mengungkapkan, modus kejahatan para pelaku, yaitu melakukan pengoplosan atau pemindahan isi tabung elpiji bersubsidi 3 Kg ke tabung elpigi 12 Kg, yang kemudian diedarkan atau dijual ke toko – toko dengan harga di bawah yang ditentukan oleh pemerintah. Aksi pemindahan tersebut dilakukan disalah satu rumah pelaku di Dukuh Temukerep Desa Larangan Kecamatan Larangan, Brebes sejak bulan Agustus 2023. Yakni, dengan cara memindahkan dari 4 tabung elpiji 3 Kg menjadi 1 tabung elpiji 12 Kg.
“Sudah 6 kali para pelaku melakukan aksinya. Dalam sekali penjualan ke sejumlah toko di Kabupaten Kuningan, bisa 40-50 tabung dengan harga di bawah yang ditentukan,” terangnya.