SLAWI, smpantura – (Satpol PP) Kabupaten Tegal merazia sejumlah anak punk di beberapa lokasi di Kabupaten Tegal, Jumat (26/1/2024) malam kemarin.
Sejumlah lokasi yang biasa digunakan anak punk nongkrong disisir oleh petugas. Seperti simpang empat lampu merah Mejasem, simpang empat Kemantran dan simpang empat Larangan Kramat.
Dari razia itu, sebanyak lima anak punk yang berada di perempatan Kemantran diamankan petugas.
“Razia ini merespon keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya anak punk. Aduan disampaikan melalui Lapor Bupati,”terang Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi.
Menurut Supriyadu, razia tersebut mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum Bab VIII perihal Tertib Sosial, khususnya pasal 40 – 42.
Dalam pasal 40 disebutkan pengemis, gelandangan, anak jalanan, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil dilarang melakukan aktifitas di traficlight di persimpangan jalan, dan instansi pemerintah.
Sedangkan pada pasal 42 disebutkan setiap orang dilarang menjadi preman, dan atau sejenisnya yang dapat meresahkan dan menggangu ketentraman dan ketertiban umum.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Agus Salim mengungkapkan, razia juga dilakukan dalam rangka menciptakan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat (Tibum Tranmas) di wilayah Kabupaten Tegal.
“Hasil razia sebanyak lima anak jalanan atau anak punk. Selanjutnya mereka dibawa Rumah Singgah Trengginas Dinas Sosial di Pangkah untuk dilakukan pendataan,” teranf Agus Salim.
Dari hasil pendataan, anak punk yang berasal dari Kabupaten Tegal dikembalikan kepada keluarganya. Sedangkan yang dari luar Kabupaten Tegal, dikembalikan ke Dinas Sosial daerah asal.(T04-Red)