Pengisian Jabatan Kepala Diskominfo Sesuai Proses dan Prosedur

PEMALANG, smpantura – Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, memberikan klarifikasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pengisian jabatan.

KASN meminta klarifikasi khususnya pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang yang baru disumpah dan dilantik 12 Januari 2024 lalu.

“Kita sudah berusaha sesuai prosedur dimana penentuan JPTP perlu rekomendasi KASN, kita pilih salah satu nama yang direkomendasi mereka. Nah pilihan kita Joko Ngatmo, tetapi menurut KASN tidak sesuai, sehingga mereka minta klarifikasi, dan sudah kita sampaikan apa adanya,” ujar Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, Senin (29/1/2024).

Ia mengatakan, klarifikasi tersebut berlangsung secara daring via zoom di ruang rapat Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemalang.

BACA JUGA :  Pemalang Targetkan Peringat 10 Besar Popda Jateng

Pihaknya dimintai klarifikasi lantaran menurut KASN latar belakang pendidikan Kepala Diskominfo Pemalang terlantik, Joko Ngatmo dinilai tidak selaras dengan jabatannya.

Bupati menyampaikan alasan memilih Joko Ngatmo sebagai Kepala Diskominfo Pemalang.

Salah satunya, alasannya yaitu yang bersangkutan menduduki peringkat pertama dalam penilaian panitia seleksi (Pansel).

Untuk pendidikan, Kominfonya mungkin tidak pas, tapi untuk jabatan Kominfo itu (red-syaratnya) ada sosial, telekomunikasi, dan sebagainya.

Sosialnya nomor satu. Dipilihnya Joko Ngatmo salah satu, pertimbangan berdasarkan pengalaman jabatannya.

Pengalaman Joko Ngatmo pernah jadi sekdin tiga tahunan, Sekdin Kominfo pernah, Plt Kepala Diskominfo pernah, Bagian Umum, Bagian Protokol, Kehumasan juga tahun-tahunan. Artinya secara regulasi sudah semuanya.

error: