Slawi  

Pj Bupati Tegal Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

SLAWI, smpantura – Penjabat Bupati Tegal, Agustyarsyah, mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tegal, untuk tidak melakukan pelanggaran netralitas pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Ia menegaskan, netralitas ASN pada Pemilu 2024 adalah harga mati. Tidak ada perdebatan.

“Mari kita tegaskan bersama, kita sebagai ASN harus netral,” ucapnya saat pengarahan di hadapan pejabat eselon dua, para camat serta seluruh pejabat administrator se-Kabupaten Tegal di Aula Gedung PMI Kabupaten Tegal, Selasa (30/1/2024).

Agustyarsyah menuturkan, jumlah ASN di Kabupaten Tegal, tergolong cukup besar karena ada sekitar 10.900 orang.

Hampir separuh lebih dari jumlah ASN Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional se-Indonesia yang mencapai 19.000 orang.

“Jumlah ASN sebanyak itu, ada di lingkungan unit kerja para kepala dinas, badan dan kecamatan. Di mana bapak ibu menjadi atasan langsungnya,” ungkapnya.

Oleh karenanya, ia meminta para pimpinan dapat memberikan arahan kepada seluruh ASN di unit kerja masing-masing, sehingga mereka mengerti, memahami dan melaksanakan netralitas pada Pemilu ini serta tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

Baik itu pelanggaran secara abstrak (lewat unggahan foto, simbol, kata atau kalimat di media) maupun pelanggaran dalam realitas di lapangan, misalnya ikut kampanye paslon presiden, calon legislatif atau partai politik tertentu.

“Bapak ibu adalah ASN, sesuai dengan peraturan yang ada harus netral. Itu harga mati dan tidak ada perdebatan. Sekalipun calon tersebut adalah saudara, kerabat atau teman kita sendiri,” tegas Agustyarsyah.

Netralitas itu, sambung dia, tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

BACA JUGA :  SMPIT Luqman Al Hakim Ajarkan Tujuh Kebiasaan Anak Hebat

Dalam hal ini juga diterbitkan Surat Edaran Sekda Kabupaten Tegal Nomor : 800/ 26/ A. 5412/ 2022 tentang Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam surat edaran tersebut diatur agar setiap ASN di Kabupaten Tegal, wajib menjunjung tinggi prinsip dan asas netralitas.

“Dan setiap ASN juga wajib menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu dan pemilu kepala daerah,” tandasnya.

Penjabat Bupati Tegal menyebutkan, definisi netralitas antara lain, bahwa ASN harus bebas konflik kepentingan, tidak memihak, harus obyektif, bebas intervensi, bebas pengaruh serta adil kepada semua.

Sesuai dengan peraturan yang ada, maka apabila ada ASN yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran disiplin netralitas akan dikenakan sanksi.

“Mulai dari sanksi moral oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berupa pernyataan terbuka atau tertutup sampai hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat,” imbuhnya.

Apabila ada ASN di bawah kendali kepala dinas atau badan, ada yang terindikasi kurang atau tidak netral misal secara abstrak (unggahan di media) tidak netral, maka kepala dinas atau badan diminta segera melakukan pembinaan terhadap ASN tersebut.

Diharapkan, pada pelaksanaan Pemilu dan pascapemilu nanti, tidak ada satupun ASN di Kabupaten Tegal, yang masuk dalam catatan atau temuan aparat melakukan pelanggaran netralitas.

Baik itu catatan atau temuan di Bawaslu, kepolisian, TNI dan aparat lainnya. (T04-Red)

error: