Slawi  

Angka Perceraian Tinggi, Karang Taruna Gelar Seminar Pra Nikah dan Nikah

SLAWI, smpantura – Karang Taruna Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal menggelar Seminar Pra Nikah dan Nikah di Pendopo Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Minggu (4/2). Seminar itu dilakukan mendasari tingginya angka perceraian di kabupaten tersebut.

Ketua Karang Taruna Lebaksiu, Luthfi Subekti mengatakan, tingginya angka perceraian di Kabupaten Tegal beberapa tahun terakhir, menjadi perhatian bagi organisasi kepemudaan Karang Taruna Kecamatan Lebaksiu. Upaya itu dilakukan untuk memberikan pemahaman lebih kepada pemuda-pemudi yang akan melangsungkan pernikahan.

“Kami menggandeng Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lebaksiu. Seminar ini untuk memberikan edukasi tentang pemahaman hingga faktor yang perlu disiapkan sebelum atau setelah pernikahan,” terangnya.

Menurutnya, kasus tentang pernikahan yang sedang menjadi bahan pembicaraan masyarakat luas ini, perlu dicegah dengan cara memberikan edukasi kepada mereka yang bakal melangsungkan pernikahan.

“Dengan edukasi dan tindakan preventif ini, diharapkan hal ini dapat mencegah semakin banyaknya kasus pernikahan yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Ia berujar, melalui edukasi ini, mereka bakal lebih memahami tentang banyaknya faktor yang perlu disiapkan dan dimatangkan untuk menuju pernikahan yang ideal.

BACA JUGA :  Cegah Kejahatan Jalanan dengan Patroli Presisi Skala Besar

“Salah satu faktor selain ekonomi adalah tentang usia. Sehingga, kedewasaan berfikir juga dibutuhkan untuk menuju rumah tangga yang awet,” ujarnya.

Ia menyebut, tujuan dari edukasi seminar Pra Nikah dan Nikah bagi pemuda adalah untuk membantu calon pengantin lebih mempersiapkan diri secara baik sebelum memasuki ikatan pernikahan itu.

“Edukasi ini juga upaya membantu calon pengantin membangun pondasi yang kokoh untuk membina keluarga Sakinah, Mawaddah dan Warahmah,” katanya.

Melalui seminar Pra Nikah dan Nikah ini, kata dia, Karang Taruna Kecamatan Lebaksiu menghimbau kepada pemuda-pemudi dalam mencegah angka perkawinan usia dini, sekaligus menekankan kepada pemuda pemudi agar mengutamakan pendidikan.

“Minimal tingkat SLTA sehingga batas menikah usia dasar terpenuhi sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang UU perkawinan terbaru yaitu diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun,” pungkasnya. (T05_Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

error: