PEMALANG, smpantura – Setelah memberikan surat imbauan untuk pencopotan mandiri Alat Paraga Kampanye (APK) kepada pada Partai Politik (Parpol) tak kunjung tindakan, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang bersama Satpolpp Pemalang copot ratusan ribu alat APK yang ada di wilayahnya. Hal ini dilakukan karena tenggat waktu pelaksanaan kampanye telah selesai, dan merupakan hari tenang pemilu 2024.
Hal ini disampaikan tegas oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang Sudadi, yang menuturkan sebelum hari H masa tenang tiga hari sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU Pemalang agar menayangkan surat himbauan kepada parpol untuk pelepasan APK yang dipasang dijalanan. Total ada ratusan ribu APK yang pihaknya copot paksa di seluruh Pemalang.
“Ini jadi tugas kita dengan berkoordinasi bersama Pemkab yaitu Satpol PP Pemalang untuk menindak pemasangan APK setelah masa kampanye selesai. Alhamdulillah semua berjalan lancar tidak ada kendala,” ujarnya.
Ia menjelaskan selama masa tenang di lima hari terakhir jelang hari pemungutan suara pada 14 Februari nanti, seluruh parpol wajib mencopot seluruh APK mereka. Dari banner di jalanan, stiker, spanduk, sampai iklan di kaca kendaraan umum, media cetak dan medsos, sesuai dengan regulasi KPU RI pada PKPU Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu.
Lebih lanjut, pada pelaksanaan pelepasan APK, pihaknya juga mengerahkan seluruh pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa di Pemalang. Hal ini untuk mempercepat pelaksanaan pelepasan APK karena hampir seluruh pelosok pasti ada APK yang tersebar sehingga membutuhkan banyak tenaga untuk mencopotnya.
“Kita mengerahkan seluruh SDM yang ada untuk pencopotan APK di seluruh pelosok. Khusus di media massa cetak ataupun online kita sudah koordinasi dengan para pelaku media untuk melepas/mencopot iklan di medianya, karena itu melanggar aturan jika masih dipasang pada masa tenang saat ini. Untuk masyarakat jangan lupa berikan hak pilihnya di TPS, tanpa ada tekanan dari pihak lain dalam memilih,” pesannya.(T08-Red)