Tegal  

DPUPR Pasang Patok Tanah di Jalingkut

TEGAL, smpantura – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, memasang patok tanah milik pemerintah dan masyarakat di Jalan Lingkar Utara (Jalingkut), Senin (26/2/2024).

Hal itu dilakukan, untuk mengetahui batas luas lahan milik Pemerintah Kota Tegal di Jalingkut yang nantinya akan digunakan untuk perluasan.

Pemasangan patok tersebut, melibatkan sejumlah pihak seperti Kantor Pertanahan (ATR/BPN), Bina Marga, Lurah dan Camat.

Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, patok batas dipasang sebagai titik kontrol referensi objek sertifikat dan acuan letak tanah.

“Dalam proses pembangunan Jalingkut ini, Pemkot Tegal, melakukan pembebasan lahan. Dari lebar 40 meter dan baru dimanfaatkan delapan meter,” kata Heru.

Untuk itu, luas lahan yang telah dibebaskan sejak tahun 2003 lalu perlu diperhatikan, sebagai aset dan kepemilikan.

BACA JUGA :  Pengetahuan Swamedikasi Antisipasi Pencegahan Penyakit

Dijelaskan dia, pemasangan patok tidak lain untuk memperjelas aset yang rencananya akan digunakan sebagai modal untuk perluasan Jalingkut.

“Sekarang ini Jalingkut baru memiliki dua lajur. Kami usulkan kepada Kementerian PUPR, untuk ditambah menjadi empat lajur,” tegasnya.

Penambahan lajur tersebut, menyusul banyaknya insiden kecelakaan di Jalingkut, yang merenggut nyawa masyarakat sipil.

Selain itu, penambahan lajur juga dimanfaatkan untuk mempermudah mobilisasi angkutan besar yang mendukung pertumbuhan perekonomian.

“Truk besar yang membawa logistik banyak yang melintasi jalur ini. Jika lajurnya ditambah, sudah pasti akan memudahkan mobilitas mereka dalam memenuhi kebutuhan,” katanya. (T03-Red)

error: