Slawi  

Ngamuk, ODGJ di Randusari Diamankan Satpol PP

SLAWI, smpantura – Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, kerap ngamuk dengan merusak aset warga dan mengancam keselamatan warga setempat. Akibat kelakuan ODGJ itu, membuat warga melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Tegal.

Satpol PP bersama Dinas Sosial Kabupaten Tegal langsung bergerak menuju lokasi ODGJ pada Selasa (27/2). Satpol PP mendapatkan perlawanan dari ODGJ yang diketahui berinisial W (54 th), dengan alamat Domisi Pekalongan. Namun, ODGJ itu berhasil dibujuk Satpol PP dengan bantuan warga sekitar. ODGJ tersebut dirujuk ke RSUD Soesilo Slawi untuk penanganan kejiwaan lebih lanjut.

“Selama proses evakuasi di rumah ibu Rajem, petugas sempat mendapat perlawanan dari ODGJ ini. Namun, berkat bantuan tetangga dan masyarakat sekitar, proses evakusi berjalan lancar,” kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Agus Salim.

Dijelaskan, ODGJ tersebut diketahui sedang berkunjung kerumah kakaknya, Rajem di Desa Randusari. Namun, usai berkunjung, ODGJ ini kambuh, sehingga merusak aset dan mengancam warga.

“Dari hasil koordinasi pihak keluarga dan Dinas Sosial, selanjutnya ODGJ dirujuk ke RSUD Soesilo Slawi untuk penanganan kejiwaan lebih lanjut,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Supriyadi mengatakan, razia cipta Tramtibum rutin dilakukan Satpol PP untuk merespon keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan ODGJ, anak jalanan maupun lainnya. Aduan disampaikan melalui Lapor Bupati maupun media sosial.

BACA JUGA :  Menangkan Pemilu 2024, PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Gunakan Kekuatan Perempuan

Dikatakan Supriyadi, razia juga mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum Bab VIII perihal Tertib Sosial, khususnya pasal 40-42. Dalam pasal 40 disebutkan Pengemis, gelandangan, anak jalanan, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil, dilarang melakukan aktivitas di traficlight di persimpangan jalan, dan instansi pemerintah.

“Sedangkan pada pasal 42 disebutkan setiap orang dilarang menjadi preman, dan atau sejenisnya yang dapat meresahkan dan menggangu ketentraman dan ketertiban umum,” terangnya.

Supriyadi menambahkan, peran serta masyarakat juga dibutuhkan dalam penanganan ODGJ yang tidak dalam kategori berbuat kerusakan, yaitu dengan memberikan pakaian pantas pakai dan membawanya ke fasilitas kesehatan seperti ke RSUD dan Puskesmas terdekat dengan melibatkan TKSK setempat.

“Ini bukan hanya tanggungjawab Pemerintah saja (Satpol PP). Tetapi, peran serta masyarakat juga dibutuhkan. Jadi semua pihak bisa berkolaborasi,” harapnya.

Sehari sebelumnya, Petugas Satpol PP juga mengamankan ODGJ yang meresahkan pengunjung di kawasan Indomaret dan SPBU Barokah Kalisapu. Pasalnya ODGJ tersebut membuat risih masyarakat karena telanjang bulat. (T05_Red)

error: