SLAWI, smpantura – Yakin daging yang anda dimakan itu hahal? Harus tahu dulu, siapa dan dimana daging yang akan dikonsumsi halal.
Untuk memastikan daging yang dikonsumsi masyarakat halal, DPD Juru Sembelih Halal (Juleha) Tegal menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) menyembelih hewan konsumsi secara halal di Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Pangkah, Kabupaten Tegal, Selasa-Rabu (27-28/2/2024).
Ketua DPD Juleha Tegal, Isa Herdiansyah mengatakan, masyarakat muslim masih banyak yang belum menikmati hasil penyembelihan hewan konsumsi secara halal. Seperti di pasar, masih ada penyembelih yang asal-asalan tanpa mengindahkan syariat Islam. Karena itulah, Juleha menggelar pelatihan ini. Tujuannya, agar masyarakat dapat menikmati produk penyembelihan hewan yang aman, sehat, utuh dan halal (Asuh).
“Intinya, pelatihan ini untuk edukasi kepada masyarakat. Utamanya masyarakat muslim. Sehingga makanan maupun minuman yang dikonsumsi dipastikan halal,” katanya.
Dikatakan, bimtek penyembelihan hewan secara halal ini mendasari pada Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, UU Nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal, Keputusan Menag Nomor 748 tahun 2021 tentang jenis produk yang wajib bersertifikat halal dan Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 78 tahun 2023 tentang pedoman sertifikasi halal makanan dan minuman dengan pengolahan.
“Semoga kesadaran masyarakat semakin tumbuh, mengenai arti pentingnya konsumsi makanan dan minuman halal,” harapnya.
Menurut dia, jumlah peserta yang mengikuti pelatihan ini sebanyak 25 orang. Mereka berasal dari Banyumas, Kota Tegal, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal. Para peserta ini merupakan pelaku usaha penjual daging atau produk penyembelihan hewan ayam, sapi dan kambing.
“Termasuk juga pengurus masjid yang biasanya menyembelih hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha,” kata Isa.
Adapun untuk pematerinya, tambah dia, Juleha menghadirkan sejumlah narasumber. Antara lain, dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KP Tan) Kabupaten Tegal, Kemenag Kabupaten Tegal dan dari DPD Juleha Tegal. Materi yang diberikan yakni sesuai dengan standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) Nomor 196 tahun 2014. Setelah mengikuti pelatihan itu, para peserta Bimtek juga mendapatkan sertifikat dari DPD Juleha Tegal.
“Para peserta nanti akan kita beri pembinaan rutin. Seperti kajian, diskusi dan sharring terkait sarpras penyembelihan, jenis hewan dan cara mengasah serta menyimpan alat yang digunakan untuk menyembelih,” kata Isa. (T05_Red)