Slawi  

Satreskrim Polres Tegal Amankan Pelaku Begal Payudara 

SLAWI, smpantura – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal mengamankan seorang pelaku dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual secara fisik yakni begal payudara.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto menyampaikan, pelaku berinisial R (25), warga Desa Pagedangan Kecamatan Adiwerna diamankan karena terbukti meremas payudara seorang wanita berinisial W (24) warga Kelurahan Slerok, Kota Tegal.

AKP Suyanto menjelaskan, kejadian dialami korban pada Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 11.00. Saat itu korban mengendarai sepeda motor di jalan Desa Dinuk, Kecamatan Kramat. Korban diikuti oleh tersangka yang juga mengendarai sepeda motor.

“Saat itu tersangka memperhatikan secara detail kondisi fisik korban, sehingga korban merasa jengah. Di luar dugaan korban, tersangka memepet korban dan langsung memegang dan meremas payudara korban. Setelah itu, tersangka langsung melarikan diri,”sebut Suyanto, Selasa (5/3/2024) di ruang kerjanya.

Korban yang kaget tehadap aksi tersebut, sempat mengejar tersangka dan meneriakinya. Teriakan korban membuat tersangka panik dan kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari atas sepeda motor yang dikendarainya. Selanjutnya korban bersama warga setempat mengamankan tersangka dan melaporkan ke Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tegal.

BACA JUGA :  Program Sah Lapor Sah Alus, DPUPR Diminta Data Kerusakan Jalan

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dan sekarang dilakukan pemberkasan sampai tuntas,”terang Kasat Reskrim.

Tindakan yang dilakukan tersangka telah meresahkan sebagian remaja putri yang bepergian sendirian. Untuk itu, diimbau kepada remaja-remaja putri saat bepergian agar memakai pakaian yang rapi dan pantas.

Dalam kejadian tersebut, diamankan barang buktu berupa satu buah pakaian lengan panjang wana hitam dengan motif bunga warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Adapun tersangka dikenakan pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 sampai 12 tahun dan denda paling banyak 50 atau 300 juta rupiah. (T04-Red)

error: