TEGAL, smpantura – Pemerintah Kota Tegal, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menghapus retribusi uji berkala bermotor atau KIR mulai 5 Januari 2024 lalu.
Kepala Dishub Kota Tegal, Abdul Kadir, Kamis (7/3/2024) mengatakan, penghapusan retribusi KIR mendasari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Menurut Ading, demikian dia akrab disapa, pelaksanaan UU tersebut paling lama dua tahun sejak ditetapkan.
“UU Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan Presiden Joko Widodo, pada 5 Januari 2022. Maka, kita mulai memberlakukannya pada 5 Januari 2024,” katanya.
Seperti diketahui, uji KIR merupakan pemeriksaan dan pengujian kelayakan kendaraan angkutan barang dan penumpang.
Secara umum, sambung Ading, kir diperuntukkan bagi kendaraan niaga berpelat nomor berwarna kuning.
Kepala Bidang Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Tegal, Muhammad Anas menambahkan, penghapusan retribusi KIR, tidak berpengaruh terhadap pelayanan masyarakat.
Secara teknis, persyaratan uji KIR tetap sama, yakni membawa fotokopi STNK, fotokopi KTP atau pengemudi, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) untuk kendaraan pertama.
“Bagi kendaraan dari luar Kota Tegal, yang akan uji KIR di sini, bisa melengkapi surat rekomendasi dari Dishub daerah asalnya,” ucap Anas.
Sebelum dihapus, pendapatan retribusi KIR di Dishub Kota Tegal, mampu mencapai Rp 30 hingga Rp 70 juta per bulan.
“Tahun 2023 lalu, pendapatan retribusi KIR mencapai Rp 569.496.300,” imbuhnya. (T03-Red)