TEGAL, smpantura – Rumah dalam keadaan kosong, penghuni pindah domisili, hingga belum memiliki kartu tanda anggota (KTA), mewarnai pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Selasa (18/10).
Sesuai jadwal yang ditentukan, verifikasi faktual keanggotaan parpol mulai berlangsung sejak 15 Oktober 2022 hingga 4 November 2022. Sedangkan verifikasi faktual kepengurusan parpol, telah berlangsung pada 15-17 Oktober 2022 kemarin, dengan mendatangi kantor parpol.
Saat menyambangi masing-masing kantor parpol, petugas KPU dan saksi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), turut mencocokkan data dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Di mana setiap parpol, telah diminta menghadirkan ketua, sekretaris, bendahara dan keterwakilan perempuan.
“Pada Senin (17/10) kemarin kita tuntaskan verifikasi faktual kepengurusan. Kurang lebih ada sembilan parpol yang kita datangi dan semua sudah sesuai dengan data Sipol,” terang Komisioner KPU Kota Tegal, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lies Herawati, Selasa (18/10).
Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas KPU mendapati berbagai macam hal saat melakukan verfak keanggotaan parpol. Itu dimulai dari beberapa rumah anggota parpol yang kosong, pindah domisili, dan belum bisa ditemukan. Selain itu, petugas juga menemukan anggota parpol sesuai data Sipol, namun belum memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).
Atas temuan itu, petugas KPU kemudian memberikan surat dan menyatakan warga tersebut Tidak Memenuhi Syarat atau TMS, dengan dilengkapi data serta surat pernyataan dari yang bersangkutan.


