Brebes  

Ratusan Perangkat Desa di Brebes Geruduk DPRD Tolak Masa Jabatan Disamakan Kades

 

BREBES, smpantura – Ratusan perangkat desa mengeruduk gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes, Kamis (20/10). Mereka datang untuk menyampaikan pernyataan sikap menolak rekomendasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Nomor 094/ B/ DPP-APDESI/ X/ 2022. Dalam rekomendasi itu, mereka menolak poin 4 yang menyatakan masa jabatan perangkat desa sama dengan masa jabatan kepala desa. Apalagi kebijakan itu, tidak sesuai UU Republik Indonesia Nomor 6/ 2014 tentang Desa, yang menyebutkan masa jabatan Perangkat Desa sampai dengan usia 60 tahun.

Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Brebes itu, tiba di gedung wakil rakyat sekitar pukul 10.00. Mereka sebelumnya berkumpul di halaman Stadion Karangbirahi Brebes, dan melakukan longmarch ke gedung DPRD sejauh 1 kilometer (km) lebih. Sambil membentangkan spanduk dan poster, mereka menyerukan penolakan selama melakukan aksi jalan kaki tersebut. Tiba di DPRD Brebes, para perangkat desa langsung menggelar orasi terbuka. Mereka kemudian diterima pimpinan DPRD Brebes bersama perwakilan Komisi I DPRD dan Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes. Bahkan, ratusan perangkat desa tersebut mendesak perwakilan pemerintah daerah ikut menandatangani surat pernyataan penolakan Nomor 001/ ppdi.bbs/ X/ 2022. Aksi perangkat desa itu, mendapat pengamanan ketat dari jajaran Polres Brebes.

BACA JUGA :  Suporter Adu Jotos Ricuh Usai Semifinal Dukuhturi FC Melawan Porwa FC

Ketua Umum PPDI Brebes, Hartoyo melalui Sekretarisnya Khamim mengatakan, seluruh anggota PPDI Kabupaten Brebes, dengan tegas menolak rekomendasi APDESI tertanggal 17 Oktober 2022 tersebut. Khususnya, dalam poin 4 yang terkesan memangkas masa jabatan perangkat desa. Sebab, UU Nomor 6/ 2014 tentang Desa jelas menegaskan masa jabatan perangkat desa itu hingga usia 60 tahun. “Kami mohon kepada semua pihak terkait, untuk meluruskan atau mencabut rekomendasi APDESI ini secara tertulis. Jika tidak bisa, maka kami minta organisasi APDESI supaya dibubarkan,” tandasnya.

error: