TEGAL, smpantura – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal, menerapkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 secara online 100 persen untuk jenjang pendidikan taman kanak-kanak (TK).
Kepala Disdikbud Kota Tegal, M Ismail Fahmi mengatakan, PPDB online 100 persen untuk jenjang TK diawali dengan uji coba pada empat TK Negeri Pembina, yang tersebar di Kecamatan Tegal Timur, Barat, Selatan dan Kecamatan Margadana.
Pada tahun ini pula, pihaknya menerapkan PPDB online untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Sedangkan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Untuk menunjang pelaksanaan PPDB Online, Fahmi mengaku telah melakukan kerja sama dengan pusat data dan teknoloni informasi (Pusdatin) Kemendikbud.
Termasuk melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tegal, untuk menjamin bahwa pelaksanaan PPDB online tidak terganggu dengan sinyal dan lainnya.
“Semoga backup ini cukup, sehingga PPDB tahun 2024 bisa berjalan lancar,” kata Fahmi, saat membuka Sosialisasi Petunjuk Teknis PPDB di Ruang Adipura, Balai Kota Tegal, Jumat (26/4).
Sosialisasi dihadiri Kepala Kementerian Agama Kota Tegal, Ahmad Muhdzir, para kepala sekolah, perwakilan sekolah, pengawas, penilik dan komite.
Sebagai informasi, empat TK Negeri Pembina memiliki 18 rombongan belajar (rombel) dengan jumlah siswa sekitar 345 orang. Untuk SD negeri di Kota Tegal, berjumlah 117 dengan 120 rombel atau 3.360 orang (daya tampung sekitar 103,61 persen).
Sedangkan 18 SMP negeri di Kota Tegal, memiliki 126 rombel dengan jumlah 3.780 siswa (daya tampung 80,75 persen).
Diterangkan Fahmi, PPDB Online TK dan SD dilaksanakan pada 20-22 Mei 2024, PPDB Online SMP dimulai pada 25-31 Mei 2024. Sedangkan PPDB inklusi atau offline, dilaksanakan pada tanggal 13-15 Mei 2024.
“Jalur PPDB online di SD itu ada 80 persen untuk zonasi, 15 persen afirmasi dan 5 persen perpindahan tugas orang tua (PTO). Kalau SMP, jalurnya ada lima yakni Zonasi 60 persen, zonasi khusus 20 persen, afirmasi 15 persen, PTO lima persen dan prestasi 20 persen,” jelasnya.
Adapun zonasi khusus pada PPDB offline SMP berlaku untuk wilayah Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana dan Kelurahan Krandon, Kecamatan Tegal Barat, di SMPN 17 dan SMPN 18.
Sedangkan zonasi khusus pada PPDB online SMP berlaku untuk wilayah Kelurahan Debong Tengah, Muarareja, Kaligangsa dan Krandon.
Untuk info lebih lanjut terkait PPDB, masyarakat dapat mengakses halaman ppdb.tegalkota.go.id atau menghubungi call center 0877 4218 0800. (T03-Red)