Slawi  

Polres Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Antar Pelajar, Sejumlah Senjata Tajam Diamankan

SENJATA TAJAM: Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at menunjukan barang bukti celurit yang diamankan dari pelaku .

 

SLAWI, smpantura – Polres Tegal menetapkan sejumlah tersangka pada kasus pengeroyokan terhadap Mohamad Saeful Maulana (16) warga Desa Pagongan RT 06 RW 02, yang terjadi pada 21 September 2022 lalu. Mereka adalah FD (19) warga Adiwerna, dan tujuh pelaku masih berstatus pelajar SMK negeri di Procot, Slawi. Dimana diantaranya telah berusia diatas 17 tahun, yakni yakni OJ (20) warga Lebaksiu, AY (19) warga Procot, dan RD (18) Warga Adiwerna. Sedangkan empat tersangka lain masih dibawah 17 tahun.

Polres Tegal juga memeriksa 31 pelajar lainnya yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam celurit berbagai ukuran dan sepeda motor pelaku.
Dari aksi pengeroyokan yang dilakukan tersangka bersama pelaku lainnya, korban mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at dalam konferensi pers di Mapolres Tegal, Kamis (20/10) menyampaikan, kasus pengeroyokan antar pelajar ini ditangani serius dengan melibatkan sekolah, komite sekolah, orangtua, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pemberdayaan Perempaun Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

“Kronologis kejadiannya pada Rabu (21/9) sekitar pukul 15.30 tepatnya di Jalan Raya Slawi –Banjaran di depan Hotel Grand Dian Slawi, Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah. Kurang lebih sebanyak 40 orang mengendarai sepeda motor berkeliling kota konvoi dengan membawa senjata tajam, dan sepakat mencari musuh atau siapapun pelajar yang ditemui yang berpapasan dengan mereka itulah yang akan menjadi sasaran,”terang Kapolres Arie.

Arie melanjutkan, dari 40 orang yang diamankan, satu orang dinyatakan sebagai tersangka utama pelaku pembacokan. Dalam konferensi pers, pelaku tersebut tidak dihadirkan karena positif Covid-19.

“Pelaku utama ini sudah melakukan kejahatan atau turut dalam tawuran berkali-kali. Pelaku merupakan alumni sekolah tersebut dan memprovokasi adik-adiknya untuk melakukan tawuran,”ungkap Arie.

BACA JUGA :  Truk Box Pengangkut Ayam Terbalik di Jalan Leter S Arah Guci Tegal

Arie menuturkan, tersangka FD dikenai pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak . Sementara tiga tersangka dewasa lainnya kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka dan tanpa hak membawa senjata tajam tanpa ijin berwenang.
Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky menegaskan, 31 pelajar yang terlibat masih wajib lapor di Mapolres Tegal.

Dalam konferensi pers itu, Polres Tegal menghadirkan orangtua dari pelajar tersebut. Kapolres bepesan agar para orangtua lebih mengawasi anak-anaknya terutama dalam pergaulan dan aktivitas di luar sekolah. Di hadapan orangtua mereka, 31 pelajar berikrar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Melihat maraknya kasus serupa di Kabupaten Tegal, Kapolres menyebutkan, pihaknya akan menjadikan pelajar itu sebagai Duta Anti Tawuran. Selain membina juga akan menggelar kegiatan positip antar sekolah dalam waktu dekat guna meminimalisir penyimpangan pelajar diluar jam sekolah.

Sementara itu, Kepala SMK 2 Slawi, AR Hartono mengatakan, pihaknya merasa prihatin dan sedih, kejadian ini sudah mencederai ikhtiyar segenap warga SMK 2 Slawi dari kepala sekolah,guru, karyawan dan pihak orangtua.
“Dari semua aspek sudah kami sikapi mulai dari bapak ibu guru di setiap materi pelajaran sudah menyampaikan pesan-pesan positif, kemudian kami upayakan dari tingkat sekolah untuk melakukan pembinaan yang intens dan rutin,baik dari internal sekolah maupun dari instuitusi lain, TNI dan Polri,”jelasnya.

Pihaknya juga berterima kasih kepada Polres Tegal yang akan membina sekitar 31 siswa lain yang turut terlibat dalam aksi ini dan menjadikan mereka menjadi duta anti tawuran. (T04-Red)

error: