Profesi Guru Banyak Terjebak di Pinjaman Online Ilegal

PEMALANG, smpantura – Berdasarkan data yang ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal banyak guru yang terjebak dalam pinjaman online (Pinjol) ilegal. Hal tersebut disampaikan Kristina Nimas Wijayani dari OJK Tegal saat menjadi narasumber dalam seminar penyuluhan jasa keuangan dengan Waspada Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal, Selasa (7/5/2024).

“Dari kasus yang ditangani oleh OJK bisa diketahui kasus terbanyak dialami oleh masyarakat yang berprofesi sebagai guru. OJK mencatat kasus pinjol banyak dialami oleh tenaga pendidik (guru) yaitu 42 persen dari jumlah keseluruhan kasus yang ditangani,” ujar Kristina Nimas Wijayani dari OJK Tegal.

Ia mengatakan, selain pinjol dan investasi bodong menjadi momok yang diwaspadai masyarakat saat ini, judi online juga harus di hindari. Karena, saat ini masyarakat cenderung melihat sesuatu yang instan untuk mencari uang, sehingga mereka banyak terjerat ke dalamnya. Maka untuk meminimalisir penambahan kasus, dirinya menekankan seluruh peserta yang hadir agar bisa melaporkan kasus pinjol, dan investasi bodong OJK. Sehingga OJK bisa memblokir serta menindak mereka yang melakukan pelanggaran dan meresahkan masyarakat, terutama ketika penagihan yang membuat lingkungan korban ikut terjerat permasalahan.

“Melihat banyaknya masyarakat terjerat kasus pinjol yang marak terjadi, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Profesor Hendrawan Supraktikno bersama OJK Tegal menggelar seminar tetsebut diharapkan masyarakat waspada dan terhindar dari permasalahan pinjol dan investasi bodong,” tandas Ketua Yayasan Satya Abdi Pantura, Alan Yuda sebagai lembaga pelaksana dari kegiatan yang digagas oleh Prof. Hendrawan.

BACA JUGA :  PWI Pemalang dan Alfamart Salurkan Bantuan logistik serta Kebutuhan Bayi

Dia mengatakan banyaknya kasus laporan masyarakat yang terjerat pinjol, sehingga pihaknya menggelar seminar tersebut dengan menggundang kurang lebih 300 perwakilan masyarakat dari ibu rumah tangga, pekerja kasar, pelaku umkm dan buruh di 7 kecamatan wilayah pantura Kabupaten Pemalang. Di mana data dari OJK pelaporan kasus pinjol lebih banyak terjadi pada masyarakat kalangan menengah ke bawah. Digelarnya adakan kegiatan itu, karena masyarakat sudah resah terhadap pinjol atau oknum penagihnya. Jadi pihaknya ingin masyarakat tidak meminjam pinjol atau waspada memilih pinjol, sehingga mereka tidak terjerat dengan bunga yang tinggi.

“Kalau tidak benar-benar butuh jangan melakukan pinjol, apalagi jika tidak melihat sertifikasi perusahaan pinjol ilegal atau tidak. Karena bunga pinjol sangat tinggi bahkan bisa berlipat-lipat ganda, untuk itu ayo bareng-bareng kita waspada agar tidak terjerat,” tanbah DR Anton Wachidi Widjaja dari Presiden Universty sebagai narasumber kedua.

DR Anton mengatakan, untuk meminimalisir penambahan kasus, dirinya menekankan seluruh peserta yang hadir agar bisa melaporkan kasus pinjol, dan investasi bodong OJK. Sehingga OJK bisa memblokir serta menindak mereka yang melakukan pelanggaran dan meresahkan masyarakat, terutama ketika penagihan yang membuat lingkungan korban ikut terjerat permasalahan. (T08_Red)

error: