SLAWI, smpantura – Bagi penggunaan motor yang masih menggunakan knalpot brong di Kabupaten Tegal, harus berhati-hati. Pasalnya, Satlantas Polres Tegal tengah gencar melakukan tindakan terhadap pengguna knalpot brong.
“Kami mencatat sedikitnya 125 kasus knalpot brong yang telah ditindak dalam waktu dua pekan terakhir,” kata Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatlantas, AKP Wendi Andranu, Selasa (7/5/2024).
Menurutnya, Satlantas Polres Tegal hampir tiap hari menemukan 10 pelanggar yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong.
Lebih lanjut dikatakan, penindakan knalpot brong, juga merupakan tindak lanjut keluhan masyarakat tentang adanya gangguan kebisingan dari knalpot yang tidak standar itu. Selain itu, larangan penggunaan knalpot brong juga untuk menjaga kamtibmas dan kondusifitas di wilayah Kabupaten Tegal.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak standar,” himbaunya.
Satlantas juga mengaku telah melakukan upaya pencegahan atau larangan dalam penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Diantaranya melingkupi, sosialisasi di sekolah, toko sparepart kendaraan, bengkel hingga komunitas motor.
“Karena, jika sudah terjaring selain kita melakukan pendindakan, juga kita mengimbau agar knalpot brong tidak kembali beredar,” jelasnya.
Tak hanya Satlantas, kata Wendi, sosialisasi ini juga dilakukan bersama Satbinmas, Bhabinkamtibmas hingga Reskrim demi mencegah kembalinya knalpot brong di jalan raya.
“Karena selain sosialisasi dengan masyarakat langsung, mungkin dengan Reskrim bisa menyentuh pabrik-an yang membuat knalpot tidak standar itu sendiri,” jelasnya. (T05_Red)