Brebes  

Tiga Kades PAW Dilantik, Ini Pesan Pj Bupati Brebes

BREBES, smpantura – Sebanyak tiga Kepala Desa (Kades) Pengganti Antarwaktu (PAW) di Kabupaten Brebes, dilantik Pj Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar, di Pendopo Kabupaten Brebes, Rsbu (8/5/2024). Ketiga kades itu yakni, Kades Blubuk Kecamatan Losari, Ratono, Kades Karangbale Kecamatan Larangan Ansor S. S, dan Kades Pamedaran Kecamatan Ketanggungan, Sultoni

Mereka dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Brebes Nomor 141/168 Tahun 2024, Nomor 141/169 Tahun 2024, Nomor 141/170 Tahun 2024, tentang Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa Definitif Hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

Pj Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar mengatakan, hasil close metting bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), salah satu yang jadi temuan adalah adanya kelebihan pembayaran dan pengerjaan swakelola oleh desa, dari belanja Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp. 1.160.367.416. Bahkan, nilai ini juga bisa bertambah. “Saya titip pesan betul, akuntabilitasnya dijaga dengan baik,” katanya.

Menurut dia, pihaknya mengapresiasi jajaran pemerintah kecamatan, karena sudah mempunyai pola yang baik, seperti di Kecamatan Ketanggungan sudah ada pengakuan dari pada BPK terkait dengan akuntabilitasnya. Pihaknya meminta untuk terus mendukung supaya akuntabilitas kades atau pemerintah desa lebih baik lagi. Selain itu, untuk aparatur penegak hukum desa atau Babinsa, agar tetap menjaga kondusifitas wilayahnya masing-masing, terlebih sebentar lagi akan menghadapi Pilkada pada November tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA :  Turun, Angka Kemiskinan di Brebes Jadi 290.660 Penduduk

“Saya yakin masyarakat Brebes adalah masyarakat yang damai, ayem, dan tentunya juga kepengin memilih kepala daerahnya yang baik. Untuk itu, tetap jaga kondusifitas supaya tidak terjadi perpecahan,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kades mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya, dan melaksanakan tugas dari pemerintah daerah. Kades PAW harus dlmemperhatikan arah kebijakan prioritas pembangunan daerah. Di antaranya, pengentasan kemiskinan ekstrem yang sampai dengan saat ini sudah kuat mulai naik sedikit lebih baik, dan juga percepatan penurunan stunting, serta yang penting lagi adalah menjalakan unsur-unsur kegiatan di desa dengan benar.

“Dalam mengurus desa itu, panjenengan (kades-red) ada prosedur yang harus dilakukan, terutama menjalankan program-program pemerintahan,” pungkasnya. (T07_red)

error: