- Pelaku Tetap Diproses Hukum
TEGAL, smpantura– Meski sudah ada sinyal aparat keamanan gabungan menggelar patroli skala besar, sebagai upaya mengantisipasi berbagai bentuk gangguan kamtibmas, sejumlah kelompok remaja sambil berkonvoi sepeda motor dan membawa senjata tajam, tetap nekat menggelar tawuran lagi.
Tim Raimas Sat Samapta dan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tegal Kota yang menerima infotmasi tersebut, pun langsung gerap cepat (Garcep), dengan mendatangi lokasi kejadian. Aparat keamanan dapat mengamankan dua remaja yang membawa senjata tajam jenis celurit ukuran cukup panjang. Beberapa di antaranya kabur. Tapi akhirnya dapat ditangkap. Total ada sembilan remaja yang ditangkap.
Kejadian itu, hanya berselang sembilan hari, saat antarkelompok remaja, hendak menggelar tawuran, dan digagalkan Tim Raimas Sat Samapta dan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tegal Kota, di depan Kantor Kelurahan Keturen, pada Rabu 1/5). Belasan remaja usia di bawah 17 tahun itu, berkonvoi mengedarai sepeda motor, dan membawa berbagai jenis senjata tajam.
Kejadian terbaru, tak jauh dari kejadian sebelumnya. Yakni, di Jl Ir Juanda, Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, sekitar pukul 03.30, Kamis (9/5). Saat itu Tim Raimas Sat Samapta dipimpin Kasat Samapta AKP Bambang Sridiartono, menerima informasi ada belasan remaja berkonvoi mengendarai sepeda motor, dan beberapa membawa senjata tajam.
Laporan serupa juga diterima Tim Resmob yang tengah berpatroli keliling kota. ”Kami bergerak cepat ke lokasi kejadian, bersama dengan patroli mobil back bone Polsek Tegal Selatan. Di lokasi kejadian awalnya kami dapat mengamankan dua remaja yang membawa celurit ukuran cukup panjang,” terang AKP Bambang Sridiartono.
Belasan remaja lainnya yang kabur berhamburan, terus dikejar. Dari kejadian dini hari itu, total ada sembilan remaja yang ditangkap. Dengan sejumlah barang bukti senjata tajam celurit, dan beberapa sepeda motor yang digunakan untuk konvoi.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas, melalui Kasat Reskrim AKP Darwan mengatakan, diduga aksi tawuran yang digagalkan itu dilakukan sekelompok remaja yang siang harinya baru merayakan kelulusannya, hendak menyerang kelompok remaja dari sekolah lain.
Dari sembilan yang ditangkap, dua remaja ditetapan sebagai pelaku. Karena kedapatan membawa senjata tajam. Tujuh remaja ditetapkan sebagai saksi. ”Sedangkan para pelaku kita kenakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tandas AKP Darwan.
Tindakan tegas itu dilakukan, karena kasus tawuran antarkelompok remaja tersebut sudah sering terjadi. Mulai jauh sebelum bulan Ramadan hingga usai Idhul Fitri lalu. Awalnya aparat kepolisian melakukan pembinaan. Kemudian remaja tersebut diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Ternyata, berbagai upaya persuasif itu, belum menumbuhkan sikap jera. Akhirnya aparat kepolisian mengambil sikap tegas, dengan menerapkan penegakan hukum. Pelaku yang kedapatan membawa senjata, tetap diproses hukum, dan senjata tajam maupun sepeda motornya, diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas mengatakan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku yang kerap mengganggu keamanan dan ketertiban. Apalagi tindakan kriminalnya berpotensi menimbulkan korban luka hingga meninggal dunia.
”Patroli keamanan akan terus kami tingkatkan. Ini agar situasi dan kondisi keamanan Kota Tegal terjamin dengan kehadiran aparat kepolisian. Orang tua, agar mengawasi anak-anaknya secara ketat, dan jangan keluyuran sampai dini hari, tanpa tujuan jelas,” terang dia.(T02_Red)