Tegal  

Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Laik Jalan Dishub Kota Tegal

TEGAL, smpantura – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal, bersama Kepolisian dan Sub Denpom IV/1-3 Tegal, melakukan operasi gabungan kendaraan laik jalan, di kawasan Jalan Kapten Sudibyo, Kamis (16/5) pagi.

Kepala Dishub Kota Tegal, Abdul Kadir, melalui Kabid Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor, Muhammad Anas mengatakan, bersama jajaran TNI Polri, pihaknya melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan wajib uji, seperti angkutan umum dan angkutan barang.

Pemeriksaan itu meliputi kondisi laik jalan hingga kelengkapan administrasi, seperti kartu uji dan perizinan trayek.

“Baru beberapa menit gelar, ternyata pelanggarannya cukup tinggi. Banyak perizinan laik jalan maupun izin trayek yang sudah kedaluwarsa. Mereka kami beri tindakan tilang dan diminta segera mengurus perizinan di masing-masing kantor Dishub,” ungkapnya.

Menurut Anas, selama hampir tiga tahun kegiatan tersebut ditiadakan karena pandemi Covid-19. Rencananya, operasi kendaraan laik jalan akan dilakukan berkala pada tahun 2024 ini.

Dalam kesempatan tersebut, jajaran Dishub Kota Tegal, juga memberikan sosialisasi kepada pengemudi untuk menyampaikan ke masing-masing perusahaan atau pemilik angkutan, agar selalu memperhatikan keselamatan kendaraan, baik dari segi teknis maupun administrasi.

BACA JUGA :  Kunci Hidup Lebih Tenang Ala Mas Uyip

“Kelaikan kendaraan dan administrasi harus diperhatikan. Apalagi sekarang ini pengujian kendaraan angkutan barang dan penumpang sudah gratis. Retribusi uji berkala bermotor atau KIR sekarang gratis,” pungkasnya.

Adapun dari hasil operasi gabungan tersebut, Dishub memberikan tilang untuk 23 kendaraan, dengan rincian 20 kendaraan sudah tidak laik jalan dan tiga lainnya ditilang karena administrasi trayek angkutan.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Tegal, Riandy Sholeh memaparkan, kegiatan serupa rencananya akan dilakukan untuk menyasar odong-odong yang semakin menjamur. Meskipun odong-odong bukanlah angkutan umum.

“Odong-odong ini bukan angkutan umum, karena sudah merubah bentuk. Kita akan menyasar ke sana dan bukan lagi dalam bentuk tilang. Bisa saja nanti akan ditindaklanjuti dengan penyidikan. Dalam tahapan ini, yang akan berproses bukan saja pemilik, tetapi juga si pembuat,” pungkasnya. (T03_Red)

error: