TEGAL, smpantura – Tak lagi berproduksi dan tak bisa bekerja, ratusan buruh PT Cahaya Timur Garmindo (CTG) Pemalang, pun menggelar demo. Mereka tak hanya berdemo di depan pabrik, seperti yang terjadi beberapa pekan kini. Tapi kini sudah telah melebar keluar pabrik, dan ratusan buruh pabrik itu mendatangi Kantor KPP Bea dan Cukai Tegal, di Jl Sumbawa, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jumat (17/5).
Mereka mendesak agar instansi itu, mencabut pembekuan izin kawasan berikat pabriknya, yang berlokasi di Jalan Lingkar Pantai Utara, Kelurahan Beji, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. ”Kalau pabrik di tutup, kami tak bisa kerja,” ucap salah seorang buruh pabrik.
Perlu diketahui, pabrik garmen PT CTG itu telah diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang. Keputusan pailit tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 2 /Pdt.Sus- Pailit/2024/PN.Niaga.Smg.Tertanggal 26 Maret 2024.
Informasi kepailitan itu, seperti tulisan yang terpampang di depan tembok pabrik. ”Telah menyatakan pailit PT Cahaya Timur Garmindo (Dalam Pailit). Dengan segala akibat hukumnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, demikian bunyi tulisan pengumuman pailit yang terpampang di pintu gerbang utama perusahaan tersebut.
Di sisi lain, buruh telah mendengar info kepemilikan pabrik tersebut akan berpindah tangan ke pemilik baru. Kemudian setelah terbit putusan kepailitan, ternyata pabrik masih sempat beroperasi. Atas dasar putusan kepailitan itulah, KPP Bea dan Cukai Tegal, mengeluarkan surat pembekuan izin kawasan berikat pabrik tersebut.