BREBES, smpantura – Sebanyak 2.419 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkab Brebes, dilantik, di halaman Kantor Pemerintahan Terpatu (KTP) Brebes, Selasa (21/5/2024). Pelantikan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan P3K oleh Pj Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar.
Ribuan P3K tersebut, merupakan seleksi yang dilaksanakan tahun 2023 lalu. Pj Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar mengatakan, P3K yang baru dilantik dan menerima SK ini, diharapkan bisa amanah dalam mengemban tugasnya. Menginggat menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dituntut memiliki integritas, profesional, entrepreneurship serta memiliki penguasaan teknologi dan informasi. “Kita harus senantiasa mendukung good governance dan tidak boleh hanya tinggal diam, masif, terlebih ke depan zaman maju dan kita jangan sampai tertinggal,” ujarnya.
Menurut dia, kejujuran diperlukan agar bisa amanah, karena kejujuran itu tidak hanya diucapkan tetapi akan dilihat dan rasakan dalam pekerjaan yang sesungguhnya. “Saya yakin, kalian semua mampu melakukan itu,” tandasnya.
Pj Bupati berpesan, para P3K baik itu tenaga guru, kesehatan maupun tenaga teknis di lingkungan Pemkab Brebes, diminta selalu bisa menguasai bidang tugasnya. Pihaknya memberikan gambaran, bahwasannya kondisi angka putus sekolah di Brebes saat ini masih tinggi, dan itu menjadi tanggung jawab yang berat.
“Kami atas nama pemerintah daerah, dan juga anggota legislatif di sini akan selalu memberikan contoh baik untuk kalian semua. Selamat berkarya, selamat bekerja, selamat mengabdi, penuhi sumpah kalian hari ini yang baru saja kalian ucapkan untuk negara dan bangsa,” ucapnya.
Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, Muhamad Darmawan Adinugroho menambahkan, dari formasi sejumlah 2.555 yang dibuka pada seleksi tahun 2023 lalu, dihasilkan 2.419 P3K yang lulus. Rinciannya, tenaga kesehatan 723 orang, tenaga pendidik 1.602 orang dan teknis lainnya 94 orang. “Mereka yang lolos ini diambil sumpah, sekaligus menerima SK. Sehingga sejak tanggal yang tercantum di SK, P3K ini langsung bekerja di tempat baru,” pungkasnya. (T07_red)