SLAWI, smpantura – Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Tegal melakukan Visitasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahap 2 ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (20/10). Hasilnya, 13 OPD dan 6 Badan Publik Kecamatan lolos visitasi tahap 3.
Kepala Dinas Kominfo Kab Tegal Nurhayati didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kusnianto mengatakan, kegiatan Visitasi ini mendasari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan menindaklanjuti surat Sekda Kabupaten Tegal Nomor : 555/16/A.0882 tanggal 11 Maret 2022 perihal Peningkatan Tata Kelola Layanan Publik serta dalam rangka kegiatan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP Award) OPD Kabupaten Tegal Tahun 2022.
Visitasi merupakan rangkaian tahapan kegiatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award OPD Tahun 2022.
Ada 4 tahapan KIP award yakni, tahap 1 Monev Website PPID, tahap 2 adalah pengisian Self Assignment Quisioner atau penilaian mandiri, tahap 3 visitasi dan tahap ke 4 adalah uji publik.
KIP award merupakan upaya PPID Pemerintah Kabupaten Tegal untuk mewujudkan PPID Badan Publik Pemerintah yang informatif.
“Artinya PPID yang melayani dan memberikan informasi publik yang mudah, murah, cepat dan akuntabel berdasarkan standar pelayanan informasi publik khususnya mendasari Peraturan Komisi Informasi Nomer 1 Tahun 2021,” katanya.
Kusnianto menjelaskan, dalam visitasi tersebut terjadi dialog antara PPID Kabupaten Tegal dengan para Tim PPID Pelaksana di masing-masing OPD.
Dialog yang dilakukan diantaranya bagaimana memaksimalkan kerja PPID pelaksana. Utamanya pelayanan informasi publiknya sehingga penyelenggaraan informasi publik di seluruh perangkat daerah bisa terselenggara dengan baik.
PPID Kabupaten Tegal yang informatif itu tidak hanya menjadi tanggung jawab Diskominfo, tapi perlu didukung dari seluruh OPD.
“Jika dari semua lini bawah pelayanan informasi publik sudah tertata dengan bagus, ini akan menjadi sumbangsih yang luar biasa untuk Kabupaten Tegal menuju Kabupaten yang Informatif”, terangnya.
Dari hasil visitasi tahap 2, lanjut dia, dari 48 OPD sebanyak 13 OPD kabupaten dan 6 Badan Publik Kecamatan dinyatakan lolos dan dapat mengikuti Tahap 3. Visitasi dimulai Kamis 20 Oktober-31 Oktober 2022.
Kali pertama dilakukan di 4 OPD Yaitu Bappeda dan Litbang, Setwan , Satpol dan Dinas Pendidikan dan Kebudayan. Kegiatan akan dilanjut hari Senin 24 Oktober-31 oktober 2022 untuk 15 OPD yang lain.
“Pada tahap ini ada 5 indikator yang di visitasi yaitu memastikan pengisian SAQ sudah sesuai dengan kondisi real, penguasaan dan pelayanan Tim PPID sesuai SOP, Daftar Informasi Publik, Daftar Informasi Publik yang dikecualikan dan yang kelima paparan PPID Pelaksana dalam upaya mewujudkan KIP di OPD,” terangnya.
Ditambahkan, bagi OPD yang dinyatakan lolos tahap 3 yakni Visitasi akan ikut tahap Uji Publik. Setelah uji publik maka akan ditentukan kategori masing-masing badan publik berdasarkan nilai yang dicapai dari 4 tahapan KIP Award.
“Ada 5 kategori nilai PPID yaitu PPID informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan yang paling bawah kategori tidak informatif,” pungkasnya. (T05-Red)