PEMALANG, smpantura – Fraksi Golongan karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang mempertanyakan isi dari Rencana peraturan daerah (Raperda) tentang narkotika. Dewan mempertanyakan Raperda tersebut apakah sudah termuat upaya Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk mengatasinya baik secara yuridis, sosiologis, maupun psycologis.
“Kami dari Fraksi Golkar bertanya bagaimana upaya untuk mengatasinya baik secara yuridis, sosiologis, maupun psycologis, dan apakah semua itu sudah termuat dalam Raperda tersebut.2. Terkait dengan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Fraksi Partai Golkar memiliki beberapa pandangan,” ujar Rabadi, Ketua Fraksi Golkar, DPRD Pemalang, Rabu (5/6).
Ia mengatakan, dewasa ini narkotika dan obat berbahaya lainnya dijadikan alat atau senjata perang candu dengan tujuan kelumpuhan bangsa dan negara. Efek penggunaan obat narkotika yang menimbulkan ilusi, halusinasi, dan agresif, serta apabila sudah kecanduan akan menyebabkan sikap apatis, apriori, malas, brutal, kejam, matinya daya kreatifitas dan rasa kemanusiaan yang akan merusak peradaban. Jenis, kemasan penyelundupan, peredaran, dan sasaran pasarnya sudah sangat canggih, dinamis dan komplek. Pengoplosan atas peracikan senyawa obat-obatan yang mempunyai efek setara dengan narkotika juga sudah banyak terjadi.
“Penyalahgunaan obat mempunyai daya rusak yang dahsyat pada kerusakan fisik, psychis, dan ekonomis pada manusia khsusnya bagi generasi muda,” tandasnya.
Dia mengatakan, untuk mengatasi masalah penyalahgunaan obat terlarang harus menggunakan pendekatan yang komprehensif mulai dari pencegahan, penindakan, dan pemutusan jaringan peredarannya. Subyek penanganan masalah ini harus dilaksanakan oleh seluruh komponen masyarakat baik penyelenggara negara, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kaum profesional, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan serta aparat penegak hukum harus bersih. berintegritas, tegas dan adil dalam penegakan hukumnya.(T08_Red)