SLAWI, smpantura – Sekda Kabupaten Tegal, Amir Makmud menyampaikan, alokasi CSR tidak terbatas pada program bantuan sosial, melainkan juga pembangunan infrastruktur dasar di kantong kemiskinan ataupun membuka akses wilayah terpencil.
Seperti halnya CSR pembangunan jembatan gantung di Desa Wotgalih, Kecamatan Jatinegara dan Desa Banjaragung, Kecamatan Warureja yang disinergikan dengan program Karya Bakti TNI Perdesaan.
Demikian disampaikan Amir Makhmud pada Rapat Koordinasi Optimalisasi Peran TJSLP Kabupaten Tegal di Hotel PrimeBiz, Tegal, Senin (3/6).
Menurutnya, CSR juga dapat dialokasikan untuk stimulan bantuan bedah rumah yang sangat dibutuhkan warga miskin. Amir menyebutkan, sepanjang tahun 2016-2023 pihaknya telah merehab sedikitnya 9.521 unit rumah tidak layak huni milik.
Tahun ini kembali dialokasi dana APBD Kabupaten Tegal 2024 senilai Rp 11,28 miliar untuk merehab 564 unit rumah tidak layak huni dengan indeks Rp 20 juta per unitnya.
Selain juga ada alokasi bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 senilai Rp5 miliar untuk merehab 250 unit rumah tidak layak huni.
Pengelolaan dana CSR melalui atau oleh Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), lanjut Amir, merupakan upaya pemerintah meredistribusi pendapatan dari kelompok kaya kepada kelompok miskin.
Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan kesenjangan kemakmuran, terutama kemiskinan ekstrem, sehingga pemanfaatan dana CSR ini diharapkan mampu mengisi celah yang tidak terjangkau pemerintah lewat bantuan sosial.
Meski demikian, penyaluran dana CSR sebagai kewajiban dan wujud solidaritas sosial oleh perusahaan ini cenderung parsial, mengutamakan lingkungan di sekitar perusahaan atau lokasi pabrik.
“Penyaluran dana CSR lewat Forum TJSLP ini lebih dimaksudkan untuk memastikan pendistribusiannya tidak terkonsentrasi hanya di lingkungan industri atau perusahaan, tapi juga kantong-kantong kemiskinan yang justru berada di luar kawasan industri,” ucap Amir.
Melalui peran Forum TJSLP Kabupaten Tegal, pelaksanaan CSR diharapkan bisa lebih tepat salur, tepat kualitas dan tepat kuantitas karena penentuan sasarannya sudah berbasis data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) yang dipadankan dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Adapun pelaksanaan TJSLP di Kabupaten Tegal telah diatur melalui Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang TJSLP. Di hadapan direktur dan perwakilan pemilik perusahaan besar di Kabupaten Tegal, Amir meminta dana CSR bisa disalurkan melalui Forum TJSLP.
Setidaknya jika perusahaan akan menjalankan rencana kerja tahunan CSR-nya sudah melalui proses konsultasi atau koordinasi dengan Forum TJSLP atau Dinas Sosial Kabupaten Tegal.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Endah Rahmawati menuturkan, jika program TJSLP merupakan wujud komitmen setiap perusahaan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, termasuk masyarakat pekerja.
Endah mengajak pelaku usaha dan pemerintah daerah berkolaborasi melalui program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja terkait dengan berbagai risiko selama masa kerjanya, di antaranya melalui program jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Mari kita bersinergi bersama meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. (T04-Red)