TEGAL, smpantura – Pemkot Tegal, sedang berupaya mengusulkan penambahan lajur di Jalan Lingkat Utara (Jalingkut) ke pemerintah pusat. Hal itu dilakukan, untuk mengurai kemacetan dan mengurangi angka kecelakaan, pada jalur penghubung antara Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes.
“Bidang Penataan Ruang masih melakukan proses sertifitkasi tanah yang telah dibebaskan. Tujuannya untuk menertibkan batas tanah milik pemkot dengan masyarakat,” terang Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Heru Prasetya, Rabu (12/6).
Seperti diberitakan pada 26 Februari 2024 lalu, DPUPR Kota Tegal bersama Kantor Pertanahan (ATR/ BPN), Bina Marga, camat dan lurah, memasang patok batas tanah, untuk mengetahui batas luas lahan milik pemerintah dan masyarakat setempat.
Setelah tahapan itu selesai, DPUPR kini fokus melakukan proses sertifikasi tanah yang ditargetkan selesai bulan Juli 2024. Langkah berikutnya, pemkot akan segera mengusulkan pelebaran Jalingkut, yang semula hanya memiliki dua lajur menjadi empat lajur.
“Kita sudah mediasi dan memang proses pembangunan akan dilakukan kementrian. Surat permohonan sudah kita buatkan, sehingga nanti kita akan maraton. Setelah sertifikasi selesai dan langsung pengajuan pelebaran,” ujarnya.
Heru menambahkan, tujuan pelebaran Jalingkut Tegal sendiri, antara lain untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di dalam Kota Tegal. Termasuk pula mengurangi angka kecelakaan.
“Tidak dipungkiri, banyak masyarakat yang menggunakan Jalingkut. Terutama pesepeda motor. Jika menjadi empat lajur, maka bisa berbagi ruang dengan kendaraan lain,” jelasnya.
Ditegaskan Heru, tidak ada lagi pembebasan lahan di Jalingkut. Bahkan, tahun ini pemkot sudah mendapatkan bantuan untuk pengerasan rijit di Jalingkut Tegal dari pertigaan Coyo sampai KUD Karya Mina sebesar Rp 20 miliar.
“Itu juga sebagai bentuk usulan dari kita. Harapannya, nantinya Jalingkut sampai dengan jembatan Kaligangsa yang berbatasan dengan Kabupaten Brebes, bisa menjadi empat lajur,” ucapnya. (T03-Red)