Brebes  

Pemilu 2024 di Brebes Terkendala Kekurangan SDM Penyelenggara, Kenapa?

BREBES, smpantur – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Kabupaten Brebes, ternyata masih terkendala dengan ketersediannya Sember Daya Manusia (SDM) penyelenggara pemilu. Hal itu menyusul munculnya regulasi yang melarang Aparatur Sipil Negera (ASN) untuk mendaftar sebagai penyelenggara teknis pemilu.

Padahal dalam proses pesta demokrasi ini, minimal dibutuhkan 65.300 personel. Rinciannya, 58.652 personel untuk penyelenggara teknis Pemilu dan 6.648 personel pengawas pemilu. Persoalan ini terungkap saat audiensi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama DPRD Brebes, di ruang paripurna bawah, Senin (24/10).

Anggota BPD yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) ini, ditemui Komisi I DPRD Brebes. Audiensi juga dihadiri KPUD Brebes, Bawaslu, Dinpermades, DKPSDMD dan Bagian Hukum Setda Brebes.

Ketua KPUD Brebes, Muamar Riza Pahlevi mengatakan, kebutuhan personel penyelenggara pemilu memang sangat banyak. Apalagi, saat ini belum adanya kejelasan dan regulasi turunan terkait larangan ASN, P3K maupun perangkat desa hingga BPD untuk menjadi penyelenggara teknis pemilu. Hal ini juga menimbulkan keresahan. Terlebih, dalam pelaksanaan pemilu pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi kebutuhan SDM untuk kesekretariatan. Yakni, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan hingga PPS tingkat desa.

“Rincian kebutuhan SDM penyelenggara pemilu, mencapai 58.652 personel. Rinciannya, 44.100 personel di KPPS , 891 personel di tingkat desa (PPS), 85 personel di tingkat kecamatan (PPK),” ungkapnya, usai audiensi.

Menurut dia, kebutuhan SDM tersebut, belum termasuk sekretariat yang statusnya ANS. Yakni, sebanyak 85 personel untuk PPK dan 891 pamong desa untuk tingkat desa (PPS). Kemudian, sebanyak 12.600 personel linmas untuk pengamanan TPS, dimana setiap TPS buruh 2 personel limas. “Untuk sementara pemetaan kebutuhan TPS pada Pemilu nanti sebanyak 6.300 titik. Sehingga membutuhkan 12.600 personel linmas,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Brebes, Lima Warga Terpapar

Ketua Bawaslu Brebes, Wakro mengaku, sangat membutuhkan kepastian regulasi. Terlebih, tahapan seleksi badan Ad Hocc Pengawas Pemilu dari tingkat kecamatan hingga desa tinggal menunggu hasil pengumuman. Namun, hingga kini belum ada regulasi resmi dari pemerintah Kabupaten Brebes melalui instansi terkait. Sehingga, butuh kepastian regulasi sebagai juknis seleksi badan Ad Hocc pengawas pemilu. Masa tugasnya, Panwascam dan Panwas Desa mulai November 2022 hingga November 2024. Sedangkan, khusus pengawas TPS hanya dua bulan yakni Februari saat pemilu dan November 2024.

“SDM Bawaslu, membutuhkan 6.648 personel. Yakni, sebanyak 51 personel Panwascam, 297 PPL/ PPD, dan 6.300 pengawas TPS,” terangnya.

Sementara itu, Ketua ABDESNAS Brebes, Ahmad Toridin mengatakan, pihaknya menyampaikan keresahan seluruh BPD yang merasa keberatan karena adanya larangan mendaftar sebagai penyelenggara pemilu. Yakni, poin larangan bagi ASN baik PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perangkat desa hingga BPD. Padahal, jumlah BPD mencapai 1300 personel yang sudah dilantik.

“Keresahan kami, adanya diskriminasi dan dilarang mendaftar sebagai penyelenggara pemilu. Padahal, kami tidak digaji tiap bulan dari negara layaknya pejabat pemerintah hingga perangkat desa. Sedangkan, tunjangan operasional hanya setahun sekali itupun jumlahnya sangat minimalis,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Brebes, Heri Fitriansyah mengatakan, pihaknya merespon keresahan BPD yang dilarang mendaftar sebagai penyelenggara pemilu sudah difasilitasi. Bahkan, pihaknya menyatakan siap pengawal pengesahan regulasi Peraturan Bupati maupun regulasi lainnya. Intinya, prosesnya akan dikoordinasikan dengan Bagian Hukum dan Dinpermasdes. (T07_red)

error: