SLAWI, smpantura – Komisi 4 DPRD Kabupaten Tegal memberikan saran kepada penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Iuran Pemerintah (PBI) untuk berobat ke RSUD. Pasalnya, akhir-akhir ini banyak pasien penerima JKN PBI atau KIS dirujuk ke rumah sakit swasta yang telah melayani BPJS Kesehatan.
“Harusnya karena iurannya dibiayai pemerintah, berobatnya ke rumah sakit pemerintah. Ini juga untuk kestabilan pendapatan rumah sakit pemerintah,” kata Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar usai rapat koordinasi dengan RSUD dr Soeselo Slawi di ruang komisi 4, Senin (1/7).
Dikatakan, di wilayah Slawi, beberapa rumah sakit swasta telah berdiri. Rumah sakit tersebut telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan, sehingga bisa menerima pasien BPJS Kesehatan. Akan tetapi, untuk fasilitas kesehatan (faskes) 1, diantaranya puskesmas, klinik atau dokter yang melayani BPJS, merujuk ke rumah sakit swasta tersebut.
“Beberapa puskesmas telah bekerjasama dengan rumah sakit swasta, makanya rujukan kesana. Harusnya, rujukan ke rumah sakit pemerintah,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya menyarankan kepada faskes 1 untuk merujuk pasien JKN PBI atau KIS ke RSUD dr Soeselo Slawi dan RSUD Suradadi. Tujuannya agar rumah sakit milik pemerintah itu, bisa menjadi rujukan utama. Selama ini, pasien JKN PBI dan BPJS umum diarahkan ke rumah sakit swasta.
“Harusnya rujukan utama ke RSUD dulu, baru ke rumah sakit swasta. Ini kebalik rumah sakit swasta dulu, jika kuota sudah terpenuhi baru ke RSUD. Di wilayah lainnya, kebijakan ini sudah diberlakukan untuk pasien JKN PBI dirujuk ke RSUD setempat,” bebernya.
Namun demikian, tambah dia, RSUD juga harus terus berbenah. Diantaranya, memperluas pelayanan di IGD sehingga pasien tidak harus menunggu lama di IGD. Jika di IGD hanya bisa menampung 20 pasien, maka diperbanyak sehingga tidak harus berjam-jam menunggu.
“Kinerja SDM juga ditingkatkan. Sat set dalam melayani pasien. Termasuk, pelayanan di rawat jalan harus cepat dan tidak mengantre,” pungkasnya. (T05_Red)