Slawi  

Hendak Jual Barang Curian , Pencuri Motor Dibekuk Polisi

SLAWI, smpantura – Unit Reskrim Polsek Kramat bersama Unit Opsnal Satreskrim.Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat (5/7/2024) di Dampyak, Kramat, Kabupaten Tegal.

 

Peristiwa bermula ketika korban, Mukhamad Dafa Ulumudin (20), dan temannya mengunjungi LPK Ji Tu Ji di Kelurahan Dampyak, Kramat, Kabupaten Tegal. Masing-masing membawa sepeda motor dan memarkirkannya di halaman kantor. Namun, korban yang seorang mahasiswa ini tidak mengunci stang kendaraannya.

 

Tindakan pencurian baru diketahui saat teman korban melihat sepeda motor milik Mukhamad Dafa Ulumudin tidak berada di tempatnya semula. Mereka berusaha mencari keberadaannya ke Desa Larangan dan Padaharja, namun tidak berhasil.

 

Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kramat. Polsek Kramat segera menanggapi laporan dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi. Mereka juga berkoordinasi dengan unit terkait untuk memperluas pencarian dan mengidentifikasi pelaku.

 

Kapolres Tegal AKBP Muchammad Sajarod Zakun melalui Kapolsek Kramat AKP Slamet Sugiharto menjelaskan, polisi mengumpulkan informasi dari berbagai sumber termasuk media sosial untuk

BACA JUGA :  Warga Binaan Lapas Tegalandong Antusias Ikuti Pesta Demokrasi

menemukan petunjuk mengenai pelaku pencurian.

 

” Beberapa hari kemudian, kami menemukan postingan foto kendaraan yang mirip di grup jual beli Facebook, diduga milik korban,” terang AKP Slamet Sugiharto , Sabtu (13/7/2024).

 

Dari informasi tersebut, selanjutnya polisi mengatur pertemuan dengan pemilik akun atau COD. Setelah memastikan keaslian sepeda motor, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Polsek Kramat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kepada polisi, tersangka SAW (23) , warga Desa Padaharja, Kramat, Kabupaten Tegal mengaku mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban karena desakan ekonomi.

 

Sepeda motor Honda Beat diambil dan didorong tersangka sampai ke rumahnya yang berjarak lebih kurang 2 Km.

 

” Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP yang dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelas Kapolsek Kramat. ( T04_Red)

error: