Tegal  

Polisi Ajak Masyarakat Jadi Pelopor Keselamatan Berkendara

TEGAL, smpantua – Jajaran kepolisian, Polres Tegal Kota, mengajak masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor, menjadi pelopor keselamatan saat berkendara. Ajakan itu digelorakan saat ”Operasi Patuh Candi 2024”, yang mengedepankan sisi edukatif, persuasif, dan penegakan hukum secara humanis.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas mengatakan, berkait tetap dilakukan penegakan hukum, sebenarnya merupakan tindakan terakhir. Itu pun secara humanis, dengan berdasar pelanggaran yang terekam kamera pengawas atau sistem tilang elektronik yang lebih dikenal dengan ETLE.

”Jadi personel kami di lapangan, khususnya dari Sat Lantas, akan menegur secara simpatik, yang bersifat edukatif. Kemudian melakukan pendekatan atau persuasif, agar tidak kembali melakukan pelanggaran dan mematuhi aturan berlalu lintas,” ucap dia, usai menggelar ”Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2024”, di Lapangan Upacara Mapolres Tegal Kota, Senin (15/7).

Operasi yang berlangsung selama dua pekan, mulai Senin (15/7) hingga Minggu (28/7), mengusung tema, “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Ada empat kategori sasaran atau target dalam operasi tersebut. Yakni, Target Operasi Kegiatan, Target Operasi Lokasi atau Tempat, Target Operasi Benda, dan Target Operasi Orang.

BACA JUGA :  Satu Parpol Tidak Mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kota Tegal

Didampingi Kasat Lantas AKP Agus Joko Guntoro, Kapolres Tegal Kota mengungkapkan, kegiatan operasi tersebut, sebenarnya dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas). Diharapkan pula ada peningkatan kepatuhan, ketaatan dan kedisiplinan pengendara atau pengguna jalan dalam berlalu lintas.

Dengan demikian, lanjut dia, diharapkan dapat menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Karena itulah selain upaya edukatif dan pencegahan, sisi penegakan hukum tetap diterapkan. Tapi dengan dukungan kamera pengawas atau menggunakan sistem ETLE.

Hal penting yang perlu diketahui masyarakat luas, terutama pengendara, berkait target operasi orang dalam operasi itu, meliputi berkendara menggunakan hp, melawan arus, balap liar, dalam keadaan pengaruh alkohol, tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt, dan pengendara yang masih di bawah umur.

”Saya harapkan, ketentuan ini dapat menjadi perhatian masyarakat dalam berkendara, untuk mematuhinya,” ucap Kapolres Tegal Kota. (T02_red)

error: