Brebes  

Terima SK Perpanjangan Jabatan, Kades Diminta Selaraskan Kegiatan dengan Program Pemerintah

BREBES, smpantura – Sebanyak 93 kades di wilayah selatan Kabupaten Brebes menerima SK Bupati Brebes tentang perpanjangan masa jabatan. Para kades diminta menyelaraskan dan mendukung kebijakan strategis pemerintah pusat.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Sekda Brebes, Djoko Gunawan, di Pendapa ek Kawedanan Bumiayu, Selasa (23/7). Perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindaklanjut dari UU No 3/2024 tentang Desa. Dalam aturan tersebut disebutkan masa jabatan kepala desa diubah dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Dalam kesempatan itu, Djoko Gunawan, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dengan pusat. Artinya, kegiatan di desa harus selaras dengan kebijakan pusat.“Misalnya, terkait kebijakan atau program penanganan stunting dan kemiskinan, maka desa harus mendukung,” katanya.

BACA JUGA :  Tolak Aturan ODOL, Ratusan Sopir Brebes Selatan Gelar Aksi Geruduk Kantor DPRD Banyumas

Menurut Djoko,  dukungan dari pemerintah desa sangat penting agar program pusat seperti penanganan stunting dan kemiskinan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat desa, kepala desa memiliki peran strategis dalam memastikan keberhasilan program-program pemerintah pusat, terutama yang berkaitan dengan pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.

Pada bagian yang lain, Djoko berharap penambahan masa jabatan kades menjadi momentum bagi kades untuk meningkatkan kinerja yang baik dalam melayani masyarakat dan membangun desa.“Jangan mengecewakan masyarakat. Perpanjangan masa jabatan ini harus dimaksimalkan oleh para kades,” ujar dia. (T06)

error: